Kimia Farma Apotek Restrukturisasi Utang dengan 5 Bank
Jakarta, CNBC Indonesia — Entitas usaha PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF), yaitu PT Kimia Farma Apotek melakukan restrukturisasi keuangan melalui penandatanganan perjanjian Master Restructuring Agreement (MRA) dengan lima bank.
Kelima perbankan tersebut antara lain, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank DKI, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Penandatanganan MRA tersebut dilakukan pada 16 Desember 2025.
Direktur Utama sekaligus Plt. Direktur Merchandising & Pengembangan Bisnis KFA, Junus Koswara mengatakan Kimia Farma Apotek menghadapi dinamika dan tantangan signifikan di sisi keuangan, sehingga manajemen melakukan langkah penataan finansial secara menyeluruh.
"Restrukturisasi ini merupakan langkah strategis bagi KFA untuk memperkuat struktur keuangan, menata arus kas secara lebih sehat, serta membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan layanan di seluruh Indonesia," ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (17/12).
Kesepakatan restrukturisasi tersebut berlaku untuk jangka waktu 10 tahun, yang diharapkan dapat memberikan ruang bagi perseroan untuk meningkatkan kinerja usaha secara berkelanjutan.
Melalui langkah ini, dia optimistis dapat memperkuat stabilitas keuangan perusahaan, meningkatkan daya saing di industri layanan kesehatan, serta memastikan keberlanjutan penyediaan layanan yang berkualitas dan merata bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, KFA merupakan anak perusahaan KAEF dengan jaringan apotek terbesar dan penyedia layanan kesehatan terkemuka di Indonesia.
Perseroan menyediakan solusi farmasi dan perawatan kesehatan yang komprehensif, mulai dari obat umum (OTC), obat dengan resep, vitamin, produk nutrisi, produk perawatan kulit, produk kecantikan, alat kesehatan serta produk kesehatan lainnya. KFA memiliki lebih dari 1.500 outlet apotek, klinik, dan laboratorium medis yang berlokasi di seluruh Indonesia.
(mkh/mkh)[Gambas:Video CNBC]