MARKET DATA

Tegas! OJK Bilang Bank Harus Tingkatkan Akses UMKM

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
03 December 2025 16:28
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan paparan dalam acara Financial Forum 2025 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan paparan dalam acara Financial Forum 2025 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bank harus memperluas dan meningkat akses kredit kepada palaku UMKM. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) strategis tahun 2025.

POJK 19/2025 diterbitkan untuk mendorong bank dan lembaga keuangan agar lebih aktif menyalurkan pembiayaan kepada UMKM secara mudah, cepat, murah, dan inklusif. Aturan tersebut juga diharapkan akan mendorong bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk mengembangkan produk dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan berbagai segmen UMKM.

"Dengan adanya pengaturan ini, kebijakan, resources SDM dan komitmen setiap bank untuk meningkatkan akses UMKM itu keharusan, bukan pilihan," terang Mahendra dalam Financial Forum 2025 yang diadakan oleh CNBC Indonesia, di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/11/2025).

OJK menyebut perbankan tidak hanya harus membuka akses lebar-lebar dalam bentuk pembayaran, tapi juga rencana bisnis baru dan unit bisnis khusus, lalu alokasi sumber daya manusia (SDM) yang dispesialisasikan untuk melakukan pendampingan kredit bagi UMKM.

Mahendra menyebut OJK akan mengawasi tidak hanya bank, tapi seluruh institusi jasa keuangan termasuk lembaga pembiayaan, penjaminan dam keuangan lainnya. Bahkan, lembaga ventura juga disebut harus memberikan prioritas, kebijakan dan komitmen untuk kemudahan akses kepada UMKM.

"Ini penting untuk seluruh industri dan jasa keuangan," tegas Mahendra.

Sebagai informasi, POJK 19/2025 tersebut juga akan memberikan sanksi bagi perusahaan finansial yang tidak menjalankan memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan berusaha. OJK juga akan menurunkan tingkat nilai tata kelola perbankan atau LKNB yang mengabaikan aturan tersebut.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Dorong Restrukturisasi Pinjaman untuk UMKM Terdampak Kerusuhan


Most Popular