Masuk Radar DPR, Batas Kenaikan Free Float Saham Masih Terus Digodok
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengaku bahwa pihaknya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus menggodok rencana penentuan batas minimum ketentuan free float saham di pasar modal.
Menurut Mahendra, hal ini menjadi salah satu pembahasan prioritas yang dilakukan DPR terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK.
"Secara paralel, saya ada raker di komisi XI DPR yang memang membahas lebih lanjut elemen floating shares atau free float saham di pasar modal untuk bisa ditingkatkan besarannya dan diharapkan bisa meningkatkan likuiditas, pendalaman pasar, dan investor," kata Mahendra dalam Financial Forum di gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu, (3/12/2025).
Seperti diketahui saat ini batas minimum free float saham di pasar modal sebesar 7,5%. Namun untuk menaikkan ketentuan ini tidak mudah, karena masih banyak perusahaan di pasar modal yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Data terakhir, ada sekitar 40 lebih emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Artinya, jika ketentuan tersebut dinaikan bukan tidak mungkin jumlah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan bertambah banyak. Padahal ketentuan ini sangat penting dalam mendorong likuiditas dan penambahan investor di pasar modal.
"Saya lihat ini sinergi yang baik sekali, tidak ada perspektif lain. dan kesempatan ini bisa kami sampaikan, pada komisi XI, dan terkadang memang dalam upaya inisiatif begitu, bukan cuma lembaga terkait yang punya kontribusi pada efektivitas kebijakan, tapi juga eksosistem. Jadi ada raker tadi ada perspektif yang lebih luas," ujarnya.
[Gambas:Video CNBC]