DJP Panggil 1.800 Pengusaha Tambang, Minta Lunasi Tunggakan Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM telah memanggil 1.800 pengusaha tambang untuk sosialiasi persyaratan tambahan dalam mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
RKAB itu sendiri adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah memegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
RKAB itu harus disusun dan disampaikan secara berkala ke pemerintah, meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. Bila RKAB tidak disampaikan ke pemerintah, maka dilarang melakukan kegiatan pertambangannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17/2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh 800 pengusaha tambang, dan 1.000 lainnya secara daring menyampaikan bahwa DJP telah bersepakat dengan Ditjen Minerba untuk memasukan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen kelengkapan pada saat mengajukan RKAB.
"Bapak Ibu silahkan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance," kata Bimo dikutip dari siaran pers, Senin (1/12/2025).
Bimo menekankan, pelaksanaan kegiatan kolaborasi ini merupakan upaya bersama dalam mengelola kekayaan negara, baik oleh Pemerintah selaku regulator maupun wajib pajak selaku pelaku kegiatan ekonomi dari sektor pertambangan mineral dan batubara.
"Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong," ungkapnya.
Lebih lanjut Bimo juga menjelaskan pihaknya terus memperkuat basis data perpajakan melalui pertukaran data dan informasi, termasuk dengan aplikasi Minerba-one milik Kementerian ESDM agar terintegrasi dengan Coretax DJP. Hal ini ditujukan agar seluruh data dapat dimanfaatkan dalam mengumpulkan penerimaan negara.
Berdasarkan data internal DJP, dalam lima tahun terakhir jumlah populasi wajib pajak dari sektor pertambangan minerba cenderung meningkat dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertambahan sekitar 3%. Pada 2021 terdapat sebanyak 6.321 wajib pajak hingga pada 2025 tumbuh menjadi 7.128 wajib pajak.
Selain itu, Penerimaan sektor pertambangan mineral logam mampu meningkat lebih dari 10 kali lipat dari sebesar Rp 4 triliun (2016) menjadi Rp 45 triliun (2024). Sedangkan penerimaan pajak sektor pertambangan batubara mengalami fluktuasi sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.
"Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari bapak ibu selaku pelaku ekonomi (sektor minerba) yang menyumbang 20 sampai 25 persen dari penerimaan negara," ujar Bimo.
(arj/mij)