MARKET DATA

PPATK Blokir Rekening Dormant, MUI Keluarkan Fatwa Ini

Fergi Nadira,  CNBC Indonesia
30 November 2025 16:30
Maljelis Ulama Indonesia (MUI). (Dok. mui.or.id)
Foto: Maljelis Ulama Indonesia (MUI). (Dok. mui.or.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan Fatwa tentang Status Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya dalam Musyawarah Nasional XI belum lama ini. Fatwa ini muncul sebagai respons atas permohonan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya dana dormant bernilai fantastis dan sebagian di antaranya terindikasi terkait tindak pidana.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan, MUI menetapkan rekening dormant tetap berstatus milik nasabah, sehingga bank wajib menghubungi pemilik atau ahli waris untuk memastikan haknya tidak hilang.

"Rekening dormant statusnya masih punya pemilik. Pihak bank wajib memberi tahu pemilik atau ahli warisnya," ujar Prof Ni'am dikutip Minggu (30/11/2025).

Prof Ni'am menyebut fatwa ini diterbitkan setelah PPATK menyampaikan data temuan rekening dormant bernilai sangat besar. "PPATK menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih dari Rp 190 triliun yang masuk kategori dormant," ungkapnya.

Setelah proses klarifikasi, masih ada lebih dari Rp 50 triliun dana yang belum jelas pemiliknya. Kondisi ini mendorong MUI untuk menetapkan panduan hukum atas pengelolaan dana tak bertuan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan, dana dormant tetap menjadi hak pemilik. Namun apabila setelah diberi peringatan pemiliknya tidak diketahui, dana tersebut dikategorikan sebagai al-mal al-dla'i (harta tak bertuan).

"Jika pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, dana rekening dormant wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk kemaslahatan umum," tegas Prof Ni'am.

Untuk lembaga keuangan syariah, dana tersebut wajib dialirkan ke lembaga sosial Islam, seperti BAZNAS, sesuai prinsip syariah.

Fatwa ini juga menegaskan larangan menelantarkan dana tanpa pemanfaatan. "Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau membuka peluang penyalahgunaan, hukumnya haram," jelasnya.

Karena itu, MUI meminta pemilik rekening aktif memantau dan menggunakan hartanya secara produktif serta tidak membiarkan dana mengendap tanpa tujuan. Berikut poin utama yang ditetapkan Komisi Fatwa MUI:

Ketentuan Hukumnya:

  • Dana dalam rekening dormant tetap milik nasabah.
  • Bank wajib memberitahu dan mengingatkan nasabah soal status rekeningnya.
  • Jika tidak diaktifkan dalam waktu tertentu, dana dormant wajib diserahkan kepada lembaga sosial, dan rekeningnya ditutup untuk mencegah penyalahgunaan.
  • Lembaga keuangan syariah wajib mengelola dana dormant sesuai prinsip syariah, termasuk menyalurkannya ke lembaga sosial Islam.
  • Menelantarkan dana sehingga hilang manfaat atau rawan disalahgunakan diharamkan.

MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi tindak lanjut:

  • Pemilik rekening harus mengelola hartanya secara produktif.
  • Bank wajib mencegah adanya penyalahgunaan rekening dormant.
  • Pemerintah melalui PPATK, OJK, dan Kemenkeu wajib mengamankan dana dormant sambil menjaga hak pemilik yang sah.
  • Fatwa ini ditetapkan bersama para ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan perguruan tinggi Islam, dan para pengasuh pesantren.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan PPATK Blokir Rekening Bank Tidak Aktif atau Dormant


Most Popular