OJK: Bank Jangan Blokir Rekening Gak Aktif, Kecuali 2 Alasan Ini

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
04 September 2025 09:34
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae saat menyampaikan Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Agustus 2025. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae saat menyampaikan Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Agustus 2025. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank tidak memblokir rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana.

"Saat ini kami sedang mengkaji aturan rekening tidak aktif," ujar Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner OJK, Kamis (4/9/2025).

OJK memastikan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan stabilitas keuangan dan perbankan tetap terjaga. Pihaknya dalam hal ini akan melakukan review terhadap peraturan rekening bank secara umum, termasuk rekening dormant untuk memberikan kepastian bagi nasabah dan perbankan agar dapat memenuhi kewajibannya.

"Kita akan melihat berdasarkan internasional best practice yang dianggap perlu untuk menstabilkan sistem perbankan ke depan. OJK akan menetapkan hak dan kewajiban yang sama bagi bank dalam hal memberikan layanan terhadap nasabahnya," ujar Dian.

Pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah untuk memastikan stabilitas tetap terjaga. Mereka juga akan melihat dari semua aspek dalam koridor yang menjadi kewenangannya demi memastikan bank dan nasabah kemudian bisa mendapatkan win win solution.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Blokir 10.016 Rekening Bank Terkait Judi Online

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular