MARKET DATA

Menang Judi Rp100 Miliar, Petani Jawa Langsung Bantu Warga

M. Fakhriansyah,  CNBC Indonesia
22 November 2025 12:20
Ilustrasi petani menanam padi. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi petani menanam padi. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang petani asal Trenggalek Jawa Timur Suradji tak menyangka bisa mendapatkan hadiah besar. Dia memenangkan undian Sumbangan Sosial Dermawan Berhadiah (SDSB) tahun 1991 senilai Rp1 miliar.

SDSB sendiri merupakan kebijakan pemerintah sejak 1989. Ini dilakukan dengan menarik uang dari masyarakat dengan kupon undian, mereka akan mendapatkan hadiah sebesar jutaan hingga miliaran rupiah.

Dua tahun berselang sejak diluncurkan, Suradji lah pemenang kupon itu. Namun uang itu tak digunakannya untuk diri sendiri, melainkan untuk membantu masyarakat di sekitar rumahnya.

Warga di Dusun Telasih, Parakan, Trenggalek harus bertaruh nyawa karena akses transportasi tak memadai. Mereka perlu menyebrangi jembatan bambu yang ringkih untuk pergi ke suatu tempat.

Suradji akhirnya membangun jembatan dari uang yang dimenangkannya. Dalam pemberitaan harian Suara Pembaruan 9 November 1991, pembangunan jembatan itu senilai Rp 117 juta untuk bisa membantu warga saat akan menyebrangi sungai.

"Jembatan yang dibangun dengan biaya Rp117 juta itu bukanlah proyek Inpres atau swadaya masyarakat. Namun, dibiayai sepenuhnya oleh seorang warga desa bernama Suradji. [...] Buruh tani dan penjual bambu itu, menamakan jembatan sumbangannya sebagai jembatan SDSB," tulis pewarta Suara Pembaruan.

Keputusan itu membuatnya sangat terkenal saat itu. Berbagai surat kabar meliput keputusannya dan pemberitaan itu jadi pembicaraan hangat di Indonesia.

Sebagai informasi uang Rp1 miliar saat itu merupakan nominal yang tinggi. Misalnya saja Suradji bisa membeli 12 unit rumah di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta saat itu.

Pada tahun itu, rumah-rumah di Pondok Indah memiliki nilai sekitar Rp80 juta per unit.

Suradji juga bisa membeli 50 kg emas, karena harga 34 tahun lalu hanya sekitar Rp 20 ribu per gram. Jika dikonversikan dengan masa sekarang, dengan asumsi 1 gram sama dengan Rp 2 juta, uang Rp1 miliar setara dengan Rp100 miliar.

Namun perlu diingat jika kisah ini tak bisa dijadikan patokan saat ini. Sebab era Orde Baru melakukan legalisasi judi, sementara saat ini judi dianggap ilegal.

Pemerintah saat itu juga membuat banyak kebijakan undian sumbangan. Bukan hanya SDSB, ada Lotere Dana Harapan (1978), Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah (1979), Kupon Berhadiah Porkas Sepakbola (1985), Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (1987), dan terakhir Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (1989).

Mekanisme yang dilakukan sama, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan mencetak kupon dengan rentang harga berbeda. Hasil pembelian kupon dari masyarakat untuk modal pembangunan, dan masyarakat mendapatkan hadiah undian.

Namun dari banyaknya pembeli kupon, hanya 1-2 orang yang berhasil menang. Jadi tak ada bedanya praktik ini dengan judi.

Banyak orang khususnya mereka yang berseberangan dengan Orde Baru mengkritik kebijakan itu dan menyebutnya seperti melegalkan judi. Aktivis Sri Bintang Pamungkas dalam Ganti Rezim Ganti Sistim (2014) jadi salah satu yang mengkritik kebijakan itu.

Begitu juga ribuan mahasiswa yang menyebut SDSB adalah judi. Termasuk demo besar-besaran mahasiswa di Yogyakarta meminta program itu dihentikan, ungkap harian Suara Karya (5 Desember 1991).

SDSB dianggap membuat pemerintah untung, namun kerugian pada masyarakat. Mereka diketahui juga melakukan banyak cara untuk bisa membeli kupon, seperti berutang, pergi ke dukun atau menjual harta benda.

 

(npb/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menang Judi Rp 50 Miliar, Petani di Jawa Langsung Bangun Jembatan


Most Popular