Soal Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Erick Thohir Bilang Begini

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
04 September 2025 19:30
Menteri BUMN, Erick Thohir saat dalam Sidang Tahunan 2025 di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri BUMN, Erick Thohir saat dalam Sidang Tahunan 2025 di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan pelat merah.

MK memberikan waktu dua tahun untuk merombak kursi komisaris BUMN yang tidak sesuai dengan putusan tersebut. 

 "Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," ujarnya, saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta, Kamis (4/9).

Sebagaimana diketahui, sejumlah wakil menteri sempat menjadi sorotan karena menjabat sebagai komisaris perusahaan pelat merah.

Hal tersebut pernah disinggung oleh Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam beberapa tahun lalu yang mengkritik bahwa kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir pada jabatan Komisaris BUMN kurang tepat.

Menurut Mufti, fungsi wakil menteri salah satunya mengawasi kinerja perusahaan BUMN. Hanya saja fungsi juga dimiliki oleh para komisaris utama di perusahaan BUMN. Itu sebabnya dia mempertanyakan terkait manfaat dari penempatan wamen sebagai komisaris utama di perusahaan BUMN.

Kemudian MK resmi memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada sidang pleno yang dibacakan Kamis, (28/8/2025).

"Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai, Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," sebagaimana tertuang dalam amar putusan tersebut.

Di luar eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang telah menjadi tersangka KPK, Immanuel Ebenezer Gerungan, tercatat ada 32 wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris BUMN.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Thohir Mau Ketemu Bos Danantara Bahas Pangkas Komisaris BUMN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular