Respons Istana Soal Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris BUMN

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
24 July 2025 12:10
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi buka suara mengenai kehadirannya di Sidang Kabinet Paripurna (SKP) pada Senin (5/5) setelah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah tidak melanggar amar putusan Mahkamah Konsitutsi, terkait rangkap jabatan pada posisi Wakil Menteri.

"Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan, kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah," kata Hasan, saat ditanya wartawan, di Kompleks Istana Negara, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya publik dan media lebih mencermati isi amar putusan MK yang dimaksud. Menurutnya semua kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah saat ini masih berada pada koridor hukum.

"Jadi yang dipegang tentu amar putusan MK, jadi sejauh ini pemerintah tidak dan tidak (mengabaikan) putusan MK," katanya.

Lebih lanjut menurutnya posis Wamen yang juga merangkap sebagai Komisaris BUMN itu bukan hal baru. Namun rangkap jabatan jadi masalah jika pada level posisi menteri kepala badan atau kepala kantor.

"Sebelum-sebelumnya juga ada wamen yang jadi komisaris, yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor," katanya.

"Kalau wamen, juga sebelumnya ada wamen yang komisaris di beberapa BUMn. Ini sudah berjalan juga," sambungnya.

Adapun saat ini ada 30 wamen aktif yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan pelat merah. Secara keseluruhan, Kabinet Merah Putih sendiri memiliki 56 tokoh yang menjabat sebagai wakil menteri.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular