MARKET DATA

BEI Gembok Aktivitas Perdagangan Yugen Bertumbuh Sekuritas

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
21 November 2025 12:15
Pergerakan indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pergerakan indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan PT Yugen Bertumbuh Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sejak sesi I perdagangan efek tanggal 21 November 2025. Hal itu berdasarkan permintaan dari perusahaan sekuritas itu sendiri untuk menghentikan aktivitas perdagangan efek.

Berdasarkan pengumuman bursa, permintaan itu diatur dalam ketentuan II.2.1. Peraturan Bursa nomor II-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

"Maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 21 November 2025, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," kata Direksi BEI dalam pengumumannya, dikutip Jumat (21/11/2025).

Melansir laman Yugen Bertumbuh Sekuritas, perusahaan saat sedang dalam rencana menutup kegiatan usaha sebagai sekuritas dan sedang dalam proses mengembalikan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) ke BEI dan Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Perusahaan akan melakukan 'voluntary suspend' per tanggal 21 November 2025 sehingga seluruh aktivitas transaksi tidak dapat lagi dilakukan," kata perusahaan dalam laman resminya, dikutip Jumat (21/11/2025).

Untuk sisa dana dan saham yang masih terdapat dalam rekening efek nasabah yang tidak dapat dihubungi hingga berakhirnya operasional perusahaan, akan diserahkan ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk penanganan lebih lanjut.

Mengingatkan saja, Yugen Bertumbuh Sekuritas yang berkode broker IP itu sebelumnya bernama PT Indosurya Bersinar Sekuritas. Perubahan nama itu berlaku per Mei 2022 lalu.

Perusahaan ini dikendalikan oleh Surya Effendy yang merupakan pendiri Grup Indosurya. Surya malang melintang di dunia jasa keuangan. Karirnya ini kemudian ia turunkan ke anaknya, Henry Surya.

Henry sendiri merupakan pendiri setelah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang diduga telah menggelapkan dana dengan total kerugian yang disebut-sebut sebesar Rp 106 triliun.

(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BEI Perketat Aturan Efek Syariah, Ini 2 Perubahan Besarnya


Most Popular