Manajemen Pinjol Dana Syariah Indonesia & Lender Sepakati 4 Poin Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen fintech peer to peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) mengadakan pertemuan dengan Paguyuban Lender DSI pada Selasa, (18/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, para lender yang mengalami pembayaran macet dan perwakilan perusahaan menyepakati sejumlah poin yang menjadi langkah penyelesaian atas permasalahan kewajiban pengembalian dana kepada lender.
Kesepakatan ini disusun sebagai dasar kerja sama yang akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan persetujuan dan pengawasan lebih lanjut. Setidaknya terdapat empat poin yang disepakati kedua belah pihak.
Pertama, keduanya sepakat untuk mengajukan kepada OJK bahwa Paguyuban dapat ditetapkan sebagai satu-satunya wadah resmi yang mewakili seluruh lender PT DSI. Pengajuan ini dilakukan agar komunikasi, koordinasi, dan proses penyelesaian pemenuhan kewajiban dapat berjalan lebih terarah dan terpusat.
Kedua, PT DSI akan membentuk Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP). Kerangka kerja BPP selanjutnya akan dituangkan dalam sebuah Charter atau Piagam Kesepakatan Penyelesaian Masalah Pengembalian Dana Para Lender PT DSI.
"Adapun Piagam Kesepakatan dimaksud, sudah masuk dalam tahap pembahasan bersama, namun masih memerlukan penyempurnaan substansi agar lebih komprehensif dan implementatif," sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi yang diterima Rabu, (19/11/2025).
Dalam struktur kerja BPP, Paguyuban tetap berdiri sebagai entitas independen dan tidak melebur ke dalam struktur kelembagaan PT DSI maupun BPP. Keterlibatan perwakilan Paguyuban dalam BPP bersifat fungsional untuk mendukung percepatan penyelesaian kewajiban, sementara fungsi utama Paguyuban tetap sebagai pengawas independen yang melakukan supervisi intensif terhadap seluruh proses pengembalian dana oleh PT DSI.
"Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan terpenuhinya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian progres bagi para lender," tambanhnya.
Ketiga, kedua pihak menyepakati bahwa pengembalian dana lender ditargetkan selesai dalam periode satu tahun sejak penandatanganan kesepakatan kerja sama ini. Target ini akan menjadi acuan utama dalam evaluasi progres penyelesaian.
Keempat, PT DSI bersedia melakukan koordinasi rutin dengan pengurus Paguyuban melalui pertemuan daring (Zoom Meeting). Pelaporan perkembangan pelaksanaan pengembalian dana akan dilakukan minimal sekali setiap minggu atau menyesuaikan kebutuhan.
Terpisah, melalui akun resmi @paguyubanlenderdsi, dana lender yang terekapitulasi sebagai proyek berjalan & selesai tercatat mencapai Rp1 triliun per 18 November 2025. Nominal ini terdiri dari laporan 3.312 lender.
Para lender melaporkan bahwa dananya tidak bisa ditarik dan imbal hasilnya sudah berhenti sejak 6 Oktober 2025. Para lender pun menilai ada indikasi kuat dugaan mismanagement seiring dengan minimnya transparansi dari perusahaan.
(fsd/fsd)