OJK Bikin Aturan Rekening Dormant, Ini Batas Waktunya

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Rabu, 19/11/2025 09:15 WIB
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur batas waktu rekening dormant dan tidak aktif. Hal ini dilakukan untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor Perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," kata Dian dikutip dari keterangan resmi, Rabu, (19/11/2025).


Dengan ini, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

PONK ini juga mengatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah juga diwajibkanmemberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memilikiitikad baik dalam hubungan dengan bank. Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.

Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.

Bank juga diharap memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia dan melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah.

Hal ini dilakukan melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

Dalam melakukan pengelolaan rekening, bank perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga. Berikut penjelasannya:

1. Rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

2. Rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.

3. Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.

Sebagai informasi, sebelumnya batas waktu rekening dormant merupakan kebijakan masing-masing bank. Lazimnya bank memberlakukan aturan rekening masuk kategori dormant bila tidak aktif dalam periode 180 hari atau enam bulan. 


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Setujui Usulan DPR RI Soal Free Float Saham Emiten Jadi 30%