Investor Kripto RI Tembus 18,61 Juta, Transaksi Capai Rp 409,56 T

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Jumat, 07/11/2025 17:15 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perkembangan aset kripto per September 2025, dari sisi konsumen naik menjadi 18,61 juta konsumen atau bertumbuh 2,95% dari Agustus 2025 16,08 juta konsumen.

"Nilai transaksi kripto di Oktober 2025 mencapai Rp 49,28 triliun naik 27,64% dari September 2025 di angka Rp 38,61 triliun. Sedangkan total nilai transaksi kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 409,56 triliun," ujar Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam Konferensi Pers RDKB, Jumat (7/11/2025).

OJK juga akan menerbitkan SE OJK 21 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan dan penilaian kembali di pihak utama sektor keuangan dan aset keuangan dan digital. Selain itu, pihaknya mengaku sedang melakukan finalisasi tentang aset digital dan peraturan OJK perubahan no. 27 tahun 2024, dan peraturan OJK tentang tata kelola.


Sebelumnya, dari sisi pengembangan produk, Indonesia akan merilis stablecoin. Dengan adanya rencana ini, Bank Indonesia (BI) akan fokus mengembangkan 3 pilar keuangan digital, yakni perluasan akseptasi dan inovasi, penguatan struktur industri dan menjaga stabilitas industri.

Adapun, stablecoin adalah aset digital atau mata uang kripto yang nilainya dipatok ke mata uang fiat, seperti dolar AS atau yuan, sehingga harganya tidak berfluktuasi liar seperti Bitcoin atau Ethereum, melainkan cenderung stabil mengikuti nilai acuannya.

OJK juga mulai menyoroti penggunaan stablecoin di Indonesia. Meski belum diakui sebagai alat tukar resmi, stablecoin dinilai memiliki peran penting dari sisi utilitas dan volume transaksi.

"OJK memastikan bahwa stablecoin masuk dalam sistem monitoring bursa dan pengawasan masing-masing pedagang. Oleh karena itu, kami menetapkan kaidah-kaidah tertentu yang harus dipenuhi," ujar Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Dino Milano Siregar dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, di Jakarta, Rabu, (30/7/2025).

Dino mengatakan OJK menerapkan sejumlah kaidah yang wajib dipenuhi oleh pelaku industri. Salah satunya adalah kepatuhan terhadap prinsip anti-money laundering serta kewajiban penyampaian laporan berkala oleh pedagang.

Ia menegaskan bahwa meski stablecoin belum diratifikasi sebagai alat pembayaran oleh Bank Indonesia, penggunaannya sebagai instrumen lindung nilai sudah berlangsung di pasar.

"Terutama stablecoin yang memiliki underlying asset yang sah dan kredibel. Aset ini sudah bisa diperdagangkan, dan volatilitasnya relatif lebih stabil dibandingkan dengan kripto lainnya," kata dia.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Bos Kripto Ungkap Dampak Revisi UU P2SK & Strategi Lawan Kripto Ilegal