19 Emiten Sawit Disurati BEI Soal Ubah Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit

ayh, CNBC Indonesia
13 October 2025 18:49
Ilustrasi kelapa sawit. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi kelapa sawit. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyurati sebanyak 19 perusahaan tercatat (emiten) sawit perihal penggunaan kawasan hutan sebagai lahan sawit.

Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI, seperti dikutip CNBC Indonesia Senin (13/10/2025), setidaknya ada 10 emiten sawit yang memiliki hak guna usaha lahan sawit di kawasan hutan milik. Meski begitu, semua emiten tersebut mengaku belum menerima surat penagihan denda dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain itu, mereka juga mengaku akan kooperatif dan menyelesaikan semua kewajiban yang ada, jika memang diharuskan. Mereka juga mengungkapkan, denda yang akan dikenakan sifatnya tidak material dan berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan. 

Adapun daftar emiten sawit yang mendapatkan surat dari BEI adalah sebagai berikut:

1. PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk - Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan. 

2. PT Teladan Prima AgroTbk - Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan.

3. PT Pinago Utama Tbk - Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan.

4. PT Mahkota Group Tbk - Ada dan sudah diserah-terimakan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Penegakan Hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada tanggal 4 Agustus 2025. 

5. PT Triputra Agro Persada ТВК - Perusahaan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan tanpa perizinan yang sah.

6. PT FAP Agri Tbk - Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan.

7. PT Palma Serasih Tbk - Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan.

8. PT Sumber Tani Agung Resources Tbk - Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan.

9. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk - Memiliki perizinan untuk kegiatan operasionalnya dan mematuhi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

10. PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk - Ya, Luas lahan masih dalam proses verifikasi dan terletak di provinsi Kalimantan Tengah. Hingga saat ini Perseroan belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan.

11. PT PP London Sumatera Plantation Tbk - Punya dan belum terima tagihan denda apapun.

12. PT Salim Ivomas Pratama Tbk - Ya, dan akan menyelesaikan denda jika ada dan belum menerima tagihan.

13. PT J.A.Wattie Tbk - Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan.

14. PT Sampoerna Agro Tbk - Ada dan akan kooperatif jika memang ada ketentuan baru.

15. PT Pradiksi Gunatama Tbk - Ada, dan akan kooperatif jika memang ada ketentuan baru.

16. PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk - Ada, dan akan kooperatif jika memang ada ketentuan baru.

17. PT Menthobi Karyatama Raya Tbk - ada, dan akan kooperatif jika memang ada ketentuan baru.

18. PT Salim Ivomas Pratama Tbk - Ada, dan akan kooperatif jika memang ada ketentuan baru.

19. PT Dharma Satya Nusantara Tbk - Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan.

Seperti diketahui, sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit tanpa izin atau ilegal. Dendanya bisa mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyebut hal itu sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administraf dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Perubahan PP 24 sudah turun, kita sudah mau memulai ya untuk tagihan yang pertama,yang penertiban kawasan hutan terhadap sawit dan tanaman lain," kata Febrie kepada wartawan di Kota Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).

Meski begitu Febrie tak menjelaskan pasti korporasi mana yang akan ditagih lebih dulu. Begitupula tentang berapa total besaran nilai yang akan ditagih.

Febrie mengatakan pihaknya juga bakal melakukan hal yang sama terkait perkara pertambangan ilegal. Namun, pada kasus tambang besarannya masih akan dihitung berdasarkan peraturan yang sudah ada.

Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Hingga kini Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Jumlah itu telah jauh melebihi target yang sudah ditetapkan, yakni hanya 1 juta hektare lahan sawit.

Dari total luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH telah melakukan penyerahan dan penitipan kebun sawit kawasan hutan seluas 1.507.591,9 ha kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang telah terbagi menjadi 4 (empat) tahapan.

Dari jumlah tersebut, sisa penguasaan yang belum diserahkan seluas 1.814.632,64 ha, sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perdagangan Saham RI Bakal Jadi 3 Sesi, Bos BEI Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular