
OJK Khawatir Gadai Ilegal Jadi Tempat Cuci Uang & Barang Tadahan

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti industri pergadaian ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengaku, dalam pengembangan dan penguatan di sektor tersebut, OJK juga mengutamakan pada aspek perlindungan kosumen.
"Termasuk juga isu-isu lain. Kami juga tentu saja jangan sampai industri yang baik ini digunakan untuk pencucian uang misalnya, atau untuk penadahan untuk barang-barang yang ilegal," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dalam mencegah kal tersebut, Agusman mendorong agar seluruh pelaku jasa keuangan industri pergadaian memiliki izin agar masyarakat mendapatkan perlindungan dan tidak dirugikan dari kegiatan operasional bisnis tersebut.
"Jangan sampai masyarakat luas ini menjadi dirugikan, karena mereka yang tidak ada izinnya ini. Jadi kalau sudah berizin kami, tentu saja kami akan fokus kepada bagaimana mereka ini secara konsisten memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus melindungi konsumen secara jelas," sebutnya.
Agusman menegaskan, OJK hanya dapat memastikan perlindungan bagi perusahaan pergadaian resmi.
"Jadi kalau ada komplain, kalau ada misalnya masyarakat yang dirugikan, misalnya kalau ada nilai, katakan taksasi barangnya yang dianggap tidak proper, ini tentu saja bisa ada mekanisme untuk bisa menyelesaikannya," jelasnya.
Agusman mengaku, sektor ini memang rentan terjadinya penipuan karena bisnisnya berbasis barang, sehingga dalam operasionalnya membutuhkan prinsip kehati-hatian.
"Isu pergadaian ini ada sifatnya secure lending, jadi berbasiskan barang, jadi pendanaan yang berbasiskan barang. Dengan demikian ada underlying ekonominya," tuturnya.
Ia menambahkan, OJK mencatat hingga saat ini ada sebanyak 214 perusahaan pergadaian swasta berizin dengan penyaluran pembiayaan Rp108,30 triliun. Pihaknya terus bersinergi dengan asosiasi seperti Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) untuk memberantas pergadaian illegal.
"Jadi memang yang ilegal ini tentu saja menjadi perhatian kita, dan kita juga bekerjasama dengan asosiasi pergadaian," pungkasnya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Netizen Ngamuk, Blokir Rekening Dormant PPATK Bikin Resah
