OJK Buka Suara Soal Lender Sulit Tarik Uang di Dana Syariah Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal dugaan kesulitan penarikan dana yang dialami lender di platform pinjaman daring (Pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kasus ini mencuat setelah sejumlah pengguna mengeluhkan keterlambatan pembayaran dana yang mencapai miliaran rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan pihaknya sedang mengawasi ketat kondisi PT DSI.
"Kami sedang awasi ketat PT DSI ini. OJK juga panggil kepada pengurus PT DSI untuk memperoleh penambahan penjelasan dengan apa yang terjadi," ungkap Agusman dalam RDK OJK, Kamis, (9/10/2025).
Agusman menambahkan, OJK akan menelusuri lebih lanjut potensi pelanggaran, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana. Ia memastikan regulator akan menegakkan kepatuhan dengan langkah-langkah tegas, termasuk menilai kembali kepemilikan utama perusahaan tersebut.
Sebelumnya, melalui akun media sosial @overheardkeuangan, muncul unggahan yang menyebut fintech P2P berizin OJK dengan inisial Dana Syariah Indonesia diduga gagal bayar. Disebutkan bahwa keterlambatan pembayaran kepada lender telah berlangsung lebih dari tiga bulan dan jalur komunikasi dengan pihak DSI juga tertutup.
Terpisah, manajemen PT Dana Syariah Indonesia melalui akun resmi @danasyariahid menyampaikan pengumuman mengenai "Penyesuaian Sementara Layanan Operasional". Dalam keterangannya, perusahaan menyebut seluruh layanan untuk pemberi dan penerima dana sementara dialihkan secara online untuk meningkatkan efektivitas operasional.
PT DSI menyebut, selama periode 6-10 Oktober 2025, seluruh karyawan bekerja secara daring dan kunjungan langsung belum dapat dilayani hingga pemberitahuan lebih lanjut. Pihak perusahaan meminta pengguna tetap berkomunikasi melalui kanal resmi seperti WhatsApp Business dan email layanan pelanggan.
(fsd/fsd)