Soal Penempatan Dana Purbaya ke BPD, Ini Pandangan OJK

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Kamis, 09/10/2025 15:47 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae saat menyampaikan Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Agustus 2025. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai wacana penempatan dana pemerintah di bank pembangunan daerah (BPD) sebagai tindakan positif untuk meningkatkan likuiditas yang pada akhirnya dapat dioptimalkan untuk mendorong perekonomian daerah. 

Akan tetapi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan bahwa berdasar data Agustus 2025, kondisi likuiditas BPD secara agregat sangat memadai. Seluruh indikator likuiditas berada di atas ambang batas. 

Rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) pun berada di bawah rata-rata industri. "Hal ini mencerminkan ruang ekspansi kredit BPD posisi Agustus lebih tinggi dibandingkan industri perbankan secara umum," kata Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025, Kamis (9/10/2025).


Dian pun menilai agar wacana kebijakan pemerintah soal penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) efektif, BPD perlu menguatkan infrastruktur sumber dana manusia dan kebijakan manajemen risiko. 

Dari sisi pemerintah, lanjut Dian, perlu mempertimbangkan aspek pricing agar bisa ikut menurunkan biaya dana, sehingga pada akhirnya bisa menekan biaya kredit. 

"Kemudian jangka waktu sebaiknya tidak pendek karena proyek itu bervariasi ada 1 tahun, 3 tahun, mungkin 10 tahun sehingga memang ini kalau kita ingin menjamin lebih bisa menjangkau proyek, ini mesti lebih panjang," katanya. 

Selain itu, dalam catatan Dian, perlu ada upaya secara berkelanjutan untuk mendorong kemampuan BPD agar bisa ekspansi kredit tanpa menimbulkan banyak persoalan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menarik SAL di Bank Indonesia senilai Rp 70 triliun. Dia memiliki rencana untuk menempatkan uang tersebut, di antaranya di BPD. Ada dua BPD yang sudah masuk radar, yakni BPD Jatim dan Bank Jakarta. 

Purbaya sempat menyebut nominal yang hendak diletakan antara Rp 10 triliun hingga Rp 20 triliun. Akan tetapi dia menegaskan bahwa nominal pasti masih dikaji. 

"Jadi, kita lagi diskusi dengan mereka. Mereka bisa terima berapa sih. Kalau waktu bank BUMN kan saya paksa. Saya takut juga banknya enggak sebesar BUMN kan, enggak sebesar Himbara," kata Purbaya saat ditemui di kawasan Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Sebelum menentukan besaran penempatan dana, Purbaya telah mengutus bawahannya untuk berdiskusi dengan direksi kedua bank daerah itu tentang kesiapan besaran dana yang bisa ditempatkan dan dikelola.

Bila dari hasil diskusi jajaran direksi Bank Jakarta dan Bank Jatim tak mampu mengelola penempatan dana menganggur pemerintah, Purbaya tak akan memaksa mereka untuk menampung dananya.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BJTM Akan Terima Rp 10 T Dari Purbaya, Begini Kinerjanya!