Kemenkeu Siapkan Dana APBN untuk Percepat Pembangunan Koperasi Desa
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal menyalurkan pendanaan baru untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Pendanaan itu akan berasal dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
Skema ini tertera dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa PDT, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pengaturan (BP) BUMN, dan BPI Danantara yang diteken Kamis (9/10/2025).
Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono menyebut keputusan bersama ini menjadi bagian dari upaya percepatan realisasi pembangunan KDMP/KKMP. Dengan begitu, realisasi pembangunan 80.000 koperasi dapat segera dilaksanakan.
"Hari ini pasca dilaksanakan penandatanganan, mudah-mudahan dalam waktu sesegera mungkin kita akan melaksanakan proses pembangunan fisik dan sarana kelengkapan di seluruh desa dan kelurahan yang ada," ujar Ferry dalam konferensi pers selepas penandatanganan tersebut di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menyatakan bahwa pihaknya bakal menyiapkan dukungan berupa pendanaan dari APBN untuk pembangunan 80.000 KDMP/KKMP. Ia menyebut itu dapat berbentuk transfer ke daerah (TKD) atau belanja lainnya.
"Kemenkeu siap mendukung insyaallah pendanaan untuk Koperasi Desa Merah Putih. Itu akan kita support penuh dari dukungan APBN dan tentunya dari bentuk alokasi yang akan kita siapkan, apakah dari transfer ke daerah atau dari belanja lainnya, yang menjadi komitmen kita bersama," imbuh Askolani.
Ia berharap kerja sama antara Kementerian/Lembaga (KL) ini dapat segera diwujudkan. Oleh karena itu, akan dilakukan pemantauan guna mengawal realisasinya di tahun 2025 ini dalam jangka menengah.
Kendati begitu, Askolani tidak merincikan jumlah pendanaan yang akan diberikan. Ia menyebut dana tersebut akan disalurkan secara bertahap untuk dipergunakan dalam pembangunan KDMP/KKMP.
CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani yang turut hadir dalam acara tersebut, menyebut dukungan pendanaan itu dilakukan dengan skema penggunaan dana APBN. Ia mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengatur fiskal akan mengalokasikan dana desa bagi masing-masing koperasi yang ada. Namun, Rosan juga tidak menjawab ketika ditanya soal jumlah anggaran yang dialokasikan.
"Pembangunan ini berasal dari dana desa yang akan dialokasikan melalui Kementerian Keuangan dengan atas dasar dari setiap desa dalam pengalokasiannya," pungkasnya.
Masih pada kesempatan yang sama, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto juga tidak menjawab secara rinci terkait besaran pendanaan tersebut. Ia mengatakan akan memberikan penjelasan usai payung hukum yang lebih tinggi untuk kebijakan ini terbentuk.
"Nanti kita jelaskan lagi lebih detailnya. Ini kan baru SKB. Nanti insyaallah akan ada payung hukum yang lebih tinggi lagi untuk menjelaskan, termasuk sumber pendanaan dan lain-lain," pungkas Yandri.
Adapun Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjelaskan bahwa APBN dapat menjadi sumber dana yang digunakan untuk pembangunan KDMP/KKMP.
Itu tertera dalam diktum 'Ketujuh', bagian tugas khusus menteri keuangan. Di bagian itu disebutkan bahwa menteri keuangan menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembentukan 80.000 KDMP/KKMP sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Menteri Keuangan menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2025 sebagai modal awal pembentukan 80.000 KDMP/KKMP. Sesudahnya, Menkeu memberikan dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80.000 KDMP/KKMP lewat alokasi kinerja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa.
Di samping itu, bank himpunan bank milik negara (Himbara) juga diminta untuk ikut serta menyalurkan pendanaan yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan kepada Kementerian Koperasi. Pendanaan itu untuk kebutuhan investasi KDMP/KKMP terkait infrastruktur yang melingkupi bangunan, saluran air, saluran listrik, atau akses jalan. Ini sebagaimana tertera dalam bagian khusus Menteri BUMN.
(fsd/fsd)