Harga Saham Naik Tajam, BEI Pantau Ketat 5 Emiten Ini

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Kamis, 02/10/2025 11:15 WIB
Foto: Pergerakan indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawasi dengan ketat perdagangan saham lima emiten karena mengalami peningkatan harga saham di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).

Emiten yang masuk kategori UMA antara lain, PT Esta Multi Usaha Tbk (ESTA), PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA), PT Personel Alih Daya Tbk (PADA), PT Damai Sejahtera Abadi Tbk (UFOE), dan PT Timah Tbk (TINS).

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan Investor, khususnya pemegang kelima emiten tersebut. Namun, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.


Informasi terakhir mengenai ESTA adalah informasi tanggal 9 September 2025 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.

Kemudian, informasi terakhir mengenai BAJA adalah informasi tanggal 4 September 2025 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal laporan bulanan registrasi pemegang Efek.

Sebelumnya Bursa juga telah mengumumkan UMA pada tanggal 2 Juni 2025 atas perdagangan saham BAJA.

Lalu, informasi terakhir mengenai PADA adalah informasi tanggal 22 September 2025 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal penjelasan atas volatilitas transaksi.

Selanjutnya, informasi terakhir mengenai UFOE adalah informasi tanggal 25 September 2025 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal penyampaian bukti iklan UFO Elektronika PT. Damai Sejahtera Abadi Tbk dan PT Universal Joyo Lestari (entitas anak) mengadakan Acara Fun Run 2025.

Lalu, informasi terakhir mengenai TINS adalah informasi tanggal 29 September 2025 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal penjelasan atas volatilitas transaksi.

Dengan demikian, para Investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

 


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dirut Krakatau Steel Buka-bukaan Soal Aturan Baru TKDN-Efeknya