OJK Lantik 6 Pejabat Baru, Ini Daftarnya

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Rabu, 01/10/2025 16:55 WIB
Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melantik sejumlah jabatan pimpinan Satuan Kerja pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen, Rabu (1/10/2025). (Dok. OJK)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melantik sejumlah jabatan pimpinan Satuan Kerja pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

"Pelantikan ini merupakan upaya OJK untuk terus melakukan penguatan dan pengembangan organisasi sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (PPSK) dalam bidang pengawasan sektor jasa keuangan (SJK) peningkatan edukasi dan pelindungan konsumen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

Melalui pengisian posisi strategis ini, harapannya dapat memperkuat tata kelola organisasi, menjaga stabilitas sektor keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan nasional.


"OJK meyakini dengan dukungan jajaran pejabat yang baru dilantik, kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat dapat semakin erat, sehingga mampu menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan," sebutnya.

Jajaran pejabat OJK yang dilantik, sebagai berikut:

1. Darmansyah sebagai Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik

2. Deden Firman H. sebagai Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan

3. I Nyoman Suka Yasa sebagai Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus, Pengawasan Keuangan Derivatif, Bursa Karbon dan Transaksi Efek

4. M. Maulana sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional

5. I Made Bagus Tirthayatra sebagai Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal

6. Edi Broto Suwarno sebagai Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Strategi Asuransi Genjot Profit Hadapi Lonjakan Inflasi Medis