Realisasi Kegiatan OJK Sepanjang 2024 Capai Rp7,9 T, Buat Apa Saja?

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
16 July 2025 18:10
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pagu dan realisasi kegiatan sepanjang tahun 2024 terserap 99,06%. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, realisasi kegiatan pada tahun lalu mencapai Rp 7,96 triliun atau 99,06% dari total pagu anggaran yang sebesar Rp8,03 triliun.

"Secara umum, penyerapan anggaran OJK telah optimal," ujarnya saat rapat dengan DPR Komisi XI di Jakarta, Rabu (16/7).

Sementara sisa anggaran yang belum terealisasi sebesar Rp75,55 miliar atau setara dengan 0,94% dari total pagu. Dari saldo Rp75,55 miliar itu telah dibayarkan kewajiban PPH Badan OJK pasal 29 sebesar Rp35,72 miliar.

"Dengan demikian, setelah pembayaran kewajiban PPH Badan tersebut, realisasi anggaran OJK tahun 2024 menjadi Rp7,99 triliun atau 99,05% dari pagu anggaran.
Sedangkan sisanya sebesar Rp39,84 miliar telah dilakukan penyetoran kekas negara," jelasnya.

Mahendra menuturkan, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi utama OJK yang antara lain berupa pengawasan sektor jasa keuangan, berizinan lembaga, penyusutan regulasi dan ketentuan, serta edukasi, literasi, dan pelindungan konsumen telah berjalan sesuai target dan rencana yang ditetapkan.

Ia merincikan, realisasi anggaran untuk bidang manajemen strategis sebesar Rp2,65 triliun atau 97,46% dari pagu anggaran sebesar Rp2,72 triliun.

Adapun alokasi anggaran itu antara lain untuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan termasuk penerimaan dan perpajakan OJK, pengelolaan dan pengembangan SDM, pengelolaan sistem informasi dan teknologi informasi, harmonisasi pengaturan, dan kelogistikan.

"Saldo anggaran OJK terbesar berada pada bidang manajemen strategis yaitu mencakup antara lain anggaran pembayaran PPH badan, hasil efisiensi pada pengadaan aset termasuk untuk pekantoran dan kelogistikan, iuran kepesertaan BPJS ketenaga kerjaan, kegiatan pengembangan dan asesmen pegawai, serta kegiatan pengelolaan strategi dan kinerja," pungkasnya.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Resmi Luncurkan Portal Data Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular