Usai PKPU, PPRO Ubah Utang Rp 9,63 T Jadi Perpetual Loan

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 30/09/2025 07:30 WIB
Foto: PP Properti. (Dok. PP Properti)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT. PP (Persero) Tbk. (PTPP) mengumumkan tindak lanjut putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh anak usaha, PT. PP Properti Tbk. (PPRO), kepada perseroan senilai Rp 9.634.441.793.797.

Berdasarkan putusan tersebut, kewajiban PPRO kepada PTPP akan diselesaikan melalui mekanisme konversi menjadi perpetual loan. Rincian tagihan tersebut, antara lain tagihan separatis sebesar Rp 2.001.378.507.589 dan tagihan konkuren senilai Rp 7.633.063.286.208.

"Mekanisme penyelesaian kewajiban tagihan PPRO akan dilaksanakan sebagai Kreditor Separatis Tranche E dan Kreditor Konkuren Non Konsumen Tranche G. Skema penyelesaiannya akan dilakukan melalui konversi menjadi Perpetual Loan," tulis manajemen, Senin (29/9).


Ketentuan perjanjian perpetual separatis maupun perjanjian perpetual konkuren, memiliki suku bunga sebesar 0,75% per tahun terhitung sejak putusan homologasi dengan grace periode selama 15 tahun dan jangka waktu 28 tahun termasuk grace periode dengan opsi perpanjangan.

Metode pembayarannya melalui skema konversi perpetual loan dan pembayaran terhadap tagihan akan dilakukan sesuai dengan ketersedian arus kas dan indikasi pembayaran PPRO kepada para kreditor.

Mekanisme pembayarannya dilakukan setiap 6 bulan setelah masa grace period berdasarkan diskresi serta kemampuan keuangan dari PPRO.

Jumlah pinjaman tagihan separatis yang dijamin dengan aset PPRO berupa tanah dan/atau bangunan, saham Anak Perusahaan, dan/Afiliasi, dan fidusia piutang senilai Rp2.001.378.507.589 yang sebelumnya telah diserahkan oleh PPRO berdasarkan fasilitas piniaman terdahulu.

PPRO memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian aset jaminan kepada Perseroan untuk tetap memenuhi rasio jaminan terhadap pinjaman PPRO kepada Perseroan.

Sedangkan ketentuan perjanjian perpetual konkuren, bunga tunai akan naik (step-up) apabila PPRO melakukan penundaan pembayaran atas total bunga tunai yang terhutang pada tahun berjalan paling sedikit Rp 5.000.000.000, atau PPRO tidak melaksanakan opsi tebus sebagaimana Perjanjian Perdamaian.

Dalam kedua perjanjian tersebut, PPRO juga memiliki kewenangan dan diskresi penuh untuk menebus atau melakukan pembayaran kembali atas nilai pinjaman kepada perseroan pada tahun ke-28 atau pada tanggal lain yang lebih awal berdasarkan diskresi serta kemampuan keuangan PPRO (Opsi Tebus).


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bank Sentral China, PBOC Pertahankan Suku Bunga Acuan