
Kebab Baba Rafi (RAFI) Digugat PKPU Perusahaan Pinjol, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pengelola kebab Baba Rafi PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari salah satu perusahaan peer to peer (P2P) Lending PT Creative Mobile Adventure atau Boost.
Melansir situs resmi SIPP.PN Jakarta Pusat, perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun perkara didaftarkan pada Jumat, (4/7/2025).
Sidang pertama kasus yang menyangkut emiten dengan sebutan SKB food tersebut akan diadakan pada Kamis, (10/7/2025). Hingga saat ini, belum ada petitum perkara yang tertera dalam laman resmi tersebut.
Sebagai informasi, PT Creative Mobile Adventure atau Boost merupakan perusahaan pinjaman daring (pindar) yang didirkan 1 September 2016. Perusahaan ini dimiliki oleh Boost Holding Sdn. Bhd. dan PT Monetrans Mitra Indonesia (MMI).
Melansir laman resminya, Boost mencatatkan rasio kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 0,344%. Sementara TWP30-nya tercatat sebesar 3,84%.
Sementara itu, Direktur Utama SKB Food Eko Pujianto mengatakan, SKB Food mencatatkan laba bersih sebesar Rp22,102 miliar pada triwulan ketiga 2024. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 29% dibandingkan Rp17,128 miliar pada triwulan ketiga 2023.
Secara konservatif, Eko mengatakan bahwa pada 2025 kinerja Perusahaan ditargetkan tumbuh minimal antara 5% sampai 10% dibandingkan realisasi 2024
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukalapak (BUKA) Klaim Permohonan PKPU Harmas Tidak Sah
