Utang Macet Rp2 M ke Pinjol, Kebab Baba Rafi (RAFI) Digugat PKPU

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
11 July 2025 09:40
Pemilik usaha franchise Kebab Turki Baba Rafi, Nilam Sari, melakukan seremoni dengan Direktur Utama BEI, Iman Rachman Saat Pencatatan saham PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), emiten ke-800 di BEI. (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Pemilik usaha franchise Kebab Turki Baba Rafi, Nilam Sari, melakukan seremoni dengan Direktur Utama BEI, Iman Rachman Saat Pencatatan saham PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), emiten ke-800 di BEI. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), emiten pemegang merek Kebab Baba Rafi, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan tersebut diajukan oleh perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Creative Mobile Adventure.

Perseroan menjelaskan bahwa fasilitas yang dimaksud berupa invoice financing yang digunakan sebagai pembiayaan modal kerja jangka pendek. Fasilitas ini merupakan bagian kecil dari keseluruhan skema pendanaan proyek-proyek RAFI.

Pinjaman tersebut digunakan dalam rangka mendukung pelaksanaan proyek-proyek tertentu dalam jangka waktu maksimal dua bulan. Namun, pada Maret 2025, RAFI mengalami keterlambatan dalam melakukan pelunasan pinjaman yang telah jatuh tempo.

"Perseroan dalam memenuhi kewajiban atas fasilitas dari PT Creative Mobile
Adventure yang jatuh tempo pada bulan Maret 2025 telah terjadi penundaan pembayaran. Kondisi tersebut disebabkan oleh adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan," sebagaimana disebut dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat, (11/7/2025).

Adapun total pinjaman yang diajukan kepada PT Creative Mobile Adventure tercatat sebesar Rp2 miliar. Pinjaman tersebut memiliki tenor dua bulan dengan tingkat bunga sebesar 4% per 60 hari.

Manajemen menyebut fasilitas tersebut tidak bersifat material terhadap struktur pendanaan perusahaan secara keseluruhan. Karena itu, kredit macet ini tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha maupun aktivitas operasional RAFI.

RAFI juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dan mewakili perusahaan dalam proses penyelesaian sengketa ini. Upaya perdamaian pun sedang ditempuh agar persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah.

Pihak manajemen memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan saat ini tetap berjalan normal. Tidak terdapat gangguan berarti terhadap layanan maupun produksi yang dijalankan RAFI.

Dari sisi keuangan, perusahaan menilai tidak ada dampak signifikan maupun material yang muncul akibat permasalahan kredit macet tersebut. RAFI menyatakan posisi keuangan perusahaan tetap dalam kondisi stabil.

"Sedang diupayakan untuk terjadinya kesepakatan bersama dan perdamaian.
Perseroan akan segera mengumumkannya dalam Keterbukaan Informasi setelah upaya yang dimaksud tercapai," ungkapnya.

Sebelumnya, melansir situs resmi SIPP.PN Jakarta Pusat, perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun perkara didaftarkan pada Jumat, (4/7/2025).

Sidang pertama kasus yang menyangkut emiten dengan sebutan SKB food tersebut akan diadakan pada Kamis, (10/7/2025). Hingga saat ini, belum ada petitum perkara yang tertera dalam laman resmi tersebut.

Sebagai informasi, PT Creative Mobile Adventure atau Boost merupakan perusahaan pinjaman daring (pindar) yang didirkan 1 September 2016. Perusahaan ini dimiliki oleh Boost Holding Sdn. Bhd. dan PT Monetrans Mitra Indonesia (MMI).

Melansir laman resminya, Boost mencatatkan rasio kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 0,344%. Sementara TWP30-nya tercatat sebesar 3,84%.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukalapak (BUKA) Klaim Permohonan PKPU Harmas Tidak Sah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular