Ketua Panja Revisi UU BUMN: Tangkap Pejabat Pelat Merah Maling
Jakarta, CNBC Indonesia — DPR menggodok revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu polemik yang dibahas adalah mengenai kekayaan perusahaan pelat merah yang dipisahkan dari keuangan negara dalam beleid tersebut.
Implementasi UU 1/2025 yang disahkan pada Februari 2025 itu menimbulkan kebingungan bagi aparat penegak hukum untuk menindak penyelewengan yang terjadi di perusahaan pelat merah.
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan semangat anggota dewan saat mengesahkan UU 1/2025 adalah ingin memberikan ruang profesional bagi pejabat BUMN untuk menjalankan operasional di perusahaan pelat merah.
"Saya ingin menegaskan lagi kami di komisi IV tidak punya keinginan melindungi BUMN. Kalau memang maling ya tangkap," katanya dalam Rapat Dengan Pendapat Umum dengan sejumlah pakar hukum mengenai revisi UU BUMN di Komisi VI DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Andre menambahkan bahwa menyematkan pasal yang menegaskan kekayaan BUMN dipisahkan dari keuangan negara dalam UU 1/2025 adalah untuk mendorong semangat business judgement rule.
"Bukan melindungi direksi BUMN bebas pesta pora melakukan tindak pidana. Kalau tindak pidana ya tangkap," katanya menegaskan.
Adapun pakar hukum dari Universitas Lampung Rudy Lukman mengatakan bahwa perlu turunan detail mengenai makna Ayat 5 Pasal 4A dan Pasal 4B UU 1/2025. "Tidak ada hal yang haram membuat UU yang detail, asal jadi jelas hukumnya," kata dia.
Dia mengusulkan Pasal 4B UU 1/2025 perlu diberikan penjelasan mengenai kerugian bisnis yang tidak bisa dipidana dan kerugian yang bisa dipersoalkan secara hukum.
Sebagai informasi, Ayat 5 Pasal 4A UU 1/2025 berbunyi modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggungjawab BUMN.
Lalu dalam Pasal 4B UU 1/2025 tertulis bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
(mkh/mkh)