
BUMN Sulit Bersaing dengan Swasta, Guru Besar UGM Ungkap Penyebabnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pakar hukum menilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kurang kompetitif karena regulasi yang ada belum harmonis. Guru Besar Hukum Administrasi dengan Penugasan Energi Universitas Gadjah Mada, Mailinda Eka Yuniza menyebut kerumitan regulasi tersebut, bisa dilihat dari banyaknya undang-undang (UU) yang mengatur BUMN.
Mulai dari UU BUMN, UU Perseroan Terbatas (PT), UU Keuangan Negara, UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), UU Pasar Modal, UU Sektoral, dan UU Pemberantasan Tindakan Korupsi (Tipikor).
"Kalau kita lihat, beberapa undang-undang ini bisa dibagi dua. Ada yang dia bersifat publik, ada yang dia bersifat perdata. Dan tidak semuanya harmonis," ujar Mailinda saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Pakar terkait masukan terhadap RUU Perubahan keempat UU BUMN, Kamis (25/9/2025).
Ia kemudian menyoroti UU no. 40 tahun 2007 tentang PT yang mengandung prinsip kekayaan terpisah. Maka, meskipun kekayaan BUMN berasal dari negara, ketika sudah masuk badan hukum, kekayaan tersebut menjadi kekayaan BUMN.
Perwujudan hukum privat kepada BUMN juga terlihat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) no. 77 tahun 2011 yang memutuskan bahwa piutang dan utang BUMN bukan utang atau piutang negara.
Namun demikian, Mailinda menyebut ada aspek hukum publik dari BUMN yang terlihat dari beberapa putusan MK, misalnya putusan MK no. 48 dan 62 yang memberikan dasar pada teori sumber.
"Artinya sejauh manapun keuangan negara itu mengalir, selama sumbernya adalah keuangan negara, maka yang berlaku adalah hukum publik. Hukum terkait dengan keuangan negara," tuturnya.
Kemudian, hukum terkait keuangan negara tunduk lagi terhadap beberapa peraturan seperti UU no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU no. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU BPK, dan UU Tipikor.
"Nah, menurut saya ini harus kita perhatikan juga, tetapi kita harus memiliki basis data yang kuat. Peraturan mana saja misalnya yang bertentangan, karena saya yakin yang membuatnya tidak kompetitif itu kalau peraturannya tidak harmonis. Kalau peraturannya harmonis dan lebih akuntabel, maka saya yakin seharusnya BUMN itu bisa menjadi lebih profesional," ujar Mailinda.
Selanjutnya, ia menyebut BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, membuat para pejabatnya rawan terjerat UU Tipikor.
"Nah, ini juga kita harus perhatikan, apakah memang yang menjadi masalah ketika keuangan BUMN menjadi bagian keuangan negara, atau jangan-jangan ada persepsi yang berbeda tentang delik dari Tipikor itu sendiri. Kalau misalnya yang berbeda adalah delik Tipikor-nya, maka yang harus kita perbaiki adalah persamaan perspektif, Tipikor itu diartikan sebagai apa," jelas Mailinda.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU BUMN Bikin Direksi & Komisaris Kebal Hukum, Ini Kata Erick Thohir