Mau Spin Off Asuransi Syariah, MSIG Life (LIFE) Minta Restu RUPSLB

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Selasa, 02/09/2025 14:45 WIB
Foto: Dok MSIG

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten asuransi jiwa PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) berencana meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait pemisahan unit usaha syariah.

Rapat ini akan digelar pada 23 September 2025 pukul 10.00 WIB di Sinarmas Land Plaza Thamrin, Tower II, Lantai 39, Jakarta Pusat. Manajemen mengacu pada surat perseroan Nomor 51/MSL-CSEC/VIII/2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.


"Pemegang saham yang berhak hadir ditetapkan berdasarkan daftar pemegang saham (DPS) pada 29 Agustus 2025," Sebagaimana tertuang dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa, (2/9/2024).

Agenda utama RUPSLB mencakup enam hal, dengan fokus pada pemisahan unit usaha syariah MSIG Life. Persetujuan meliputi rancangan pemisahan, rancangan akta pemisahan, hingga pendirian perusahaan asuransi syariah baru hasil spin off tersebut.

Selain itu, rapat juga akan membahas perubahan anggaran dasar perseroan. Persetujuan atas perubahan susunan manajemen setelah pemisahan unit usaha syariah turut masuk dalam agenda penting.

Sebelumnya, Chief Compliance, Legal & Corporate Secretary MSIG Life Renova Siregar mengatakan, rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) ini telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juli 2024. Selanjutnya, Perusahaan akan mengajukan permohonan izin usaha atas Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah baru dan melaksanakan seluruh proses sesuai ketentuan OJK.

"Setelah izin usaha disetujui, seluruh portofolio kepesertaan UUS akan dialihkan dan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah baru," ungkap Renova dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat, (6/9/2024).

Selama proses pemisahan, perusahaaan asuransi terafiliasi Sinarmas Group ini meyakinkan bahwa hak dan kewajiban peserta serta perusahaan tidak berubah dan sesuai dengan ketentuan pada polis yang berlaku. Dengan demikian peserta tetap mendapatkan manfaat perlindungan dan pelayanan sesuai ketentuan tersebut.

"Setelah portfolio Syariah dialihkan ke Perusahaan Syariah baru yang didirikan oleh Perusahaan, maka kewajiban kepada peserta akan menjadi tanggung jawab perusahaan baru tersebut," jelasnya.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Demo Kepung Jakarta, IHSG Melemah Hingga 2% ke Level 7.700-an