
Terancam Kena Tendang dari Bursa, POOL Ungkap Upaya Perbaikan

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL) buka suara terkait prospek kelanjutan usaha dari 3 entitas anak usaha gang menyebabkan perdagangan sahamnya dihentikan sementara (suspensi) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Juni 2020 lalu.
Seperti diketahui, mengutip keterbukaan informasi BEI, 3 entitas usaha tersebut di antaranya, PT Asuransi Jiwa Advista karena telah berhenti beroperasi, PT POOL Advista Sekuritas karena tidak mampu memenuhi MKBD, dan PT POOL Advista Aset Manajemen karena terlibat permasalahan hukum dalam pengelolaan dana Investor Jiwasraya dan ASABRI.
"Sehubungan dengan kondisi dari ketiga entitas anak usaha tersebut di atas, Perusahaan telah melakukan upaya perbaikan dan penyelesaian masalah keberlanjutan usaha dengan melakukan beberapa hal," tulis manajemen, Selasa (19/8).
Manajemen memaparkan, upaya terkini yang sedang dilakukan adalah merencanakan pelepasan sebagian kepemilikan saham PT POOL Advista Indonesia di PT POOL Advista Finance maksimal 26% dan tanpa mengubah status PT POOL sebagai Pemegang saham Pengendali.
"Saham ini nantinya akan ditawarkan secara khusus kepada calon Investor yang memiliki minat dan kebutuhan pada bisnis pembiayaan," sebutnya.
Melalui skema penjualan saham ini diharapkan PT POOL Advista Indonesia mendapatkan tambahan dana segar dari prosss penjualan saham yang dapat digunakan untuk meningkatkan modal kerja usaha ataupun membantu peningkatan modal entitas anak usaha lainnya
"Aktivitas usaha pembiayaan di PT POOL Advista Finance dapat meningkat dengan dukungan dari calon pemegang saham baru
Demikian laporan ini kami sampaikan sebagai pemenuhan atas ketentuan III.5.2.3. Peraturan Nomor -N dari Bursa Efek Indonesia dan kami sangat berharap Bursa Efek Indonesia berkenan untuk mempertimbangkan laporan ini sebagai dasar pembukaan suspensi saham POOL," jelasnya.
Sebagai informasi, PT Asuransi Jiwa Advista telah dijual pada bulan Maret 2021, PT POOL Advista Sekuritas telah dijual pada bulan November 2023. Dengan telah dilaksanakannya penjualan atas PT Asuransi Jiwa Advista dan PT POOL Advista Sekuritas maka isu berkelanjutan usaha dari kedua tersebut sudah terselesaikan.
Sementara, husus mengenai PT POOL Advista Aset Manajemen masih tetap menjalankan aktivitasnya sebagai Manajer Investasi dan tidak mendapatkan pembatasan aktivitas apapun dari OJK
Selain itu, permasalahan hukum dengan Jiwasraya juga telah mendapatkan keputusan final dari pengadilan negri berupa denda dan pengembalian management fee. Sedangka permasalahan hukum dengan ASABRI masig menunggu pelaksanaan proses persidangan
"PT POOL Advista Aset Manajemen masih menjalankan aktivitas usaha dan meneruskan keberlangsungan usahanya secara mandiri dan memberikan kontribusi terhadap kinerja grup perusahaan sejak pengenaan suspensi di tahun 2020 sampai dengan Juni tahun 2025," ungkap manajemen.
Selain POOL Advista Aset Manajemen, induk usaha PT POOL Advista Indonesia Tbk dan anak usaha lainnya yaitu, PT POOL Advista Finance dan PT Arkazh Mandiri Pratama juga masih melaksanakan kegiatan usahanya secara normal.
Di sisi lain, pasa bulan Maret 2024 Bursa Efek Indonesia memberikan informasi terkait pengaturan perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan potensi delisting.
Sehubungan dengan masa suspensi saham POOL dan potensi dampak yang mungkin ditimbulkan dari pelaksanaan delisting bila menerapkan aturan tersebut, Bursa perlu dilakukan upaya untuk mendorong perbaikan kondisi Perseroan dan meminta agar POOL aktif membuka berbagai peluang guna memperbaiki kondisi Perseroan dan melindungi kepentingan investor publik melalui kerjasama dengan berbagai pihak serta profesi penunjang.
"Sebagai tindaklanjut atas informasi dari Bursa tersebut, manajemen POOL telah melakukan beberapa upaya untuk memperbaiki kondisi Perusahaan," pungkasnya.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Sahamnya Naik 131% Sebulan, BEI Gembok Emiten Ini
