
Bos HM Sampoerna Curhat Soal Rokok Ilegal

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Direktur HM Sampoerna Ivan Cahyadi PT. HM Sampoerna Tbk. (HMSP) buka suara perihal rokok ilegal yang marak beredar di berbagai daerah di Tanah Air.
Menurut Ivan, bisnis perusahaannya memang terganggu. Namun, bukan hanya HM Sampoerna, pemerintah juga mengalami gangguan dari sisi penerimaan negara.
"Sebetulnya yang terganggu bukan cuma Sampoerna, tapi juga pemerintah. Karena penerimaan cukai negara jadi berkurang drastis," ujarnya dalam acara LPS Finansial Festival 2025 di Surabaya, dikutip Jumat (8/8/2025).
Untuk mengatasi hal ini, HM Sampoerna akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk meminimalisir keberadaan rokok ilegal. Namun, peran terbesar adalah masyarakat sebagai konsumen rokok.
"Nah ini yang selama ini kita sering bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, bagaimana untuk menanggulangi ini bersama. Dan sebenarnya yang paling bisa menanggulanginya cuma satu, masyarakat," sebutnya.
Ivan mengimbau masyarakat agar berhenti membeli rokok ilegal yang tidak berkontribusi terhadap pemerintah dan bangsa di tengah situasi yang penuh ketidakpastian.
"Tapi Sampoerna berkolaborasi dengan berbagai pihak supaya selalu bisa meminimalisirkan peredaran-peredaran barang-barang yang tentunya tadi namanya aja ilegal. Namanya ilegal, kan tentu tidak bagus," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan 13.248 penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,9 triliun hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, komoditas rokok ilegal masih mendominasi dengan proporsi sebesar 61% dari total penindakan.
Dirjen Djaka Budhi Utama dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4%. Kendati demikian, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38%.
Tak hanya itu, Djaka pun mengatakan dalam Operasi Gurita, yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025 telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.
Melalui operasi Gurita ini, Bea Cukai berupaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Rokok ilegal tidak hanya soal kerugian penerimaan negara. Lebih jauh, ini soal keadilan bagi para pelaku usaha yang patuh. Mereka layak mendapatkan perlindungan, dan masyarakat berhak atas produk legal," tegas Budi.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geruduk Pabrik di Jatim, Bea Cukai Amankan 542 Karton Rokok Ilegal
