LPS Sat Set! Klaim Jaminan Simpanan Sekarang Cair dalam 5 Hari

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya dalam melindungi dana masyarakat di sektor perbankan direalisasikan dalam bentuk pemberian kepastian bagi penjaminan nasabah.
Salah satunya adalah dengan percepatan proses pencairan klaim jaminan nasabah. Saat ini, LPS telah mampu melakukan pencairan klaim jaminan simpanan bagi nasabah yang banknya mengalami masalah dalam kurun waktu lima hari.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Didik Madiyono menuturkan dalam contoh BPR yang dicabut izin usahanya, LPS bisa melakukan pencairan jaminan simpanan dari nasabah dalam lima hari.
"LPS itu kerja seperti ibadah memberikan kepastian pembayaran kepada yang butuh, anak sekolah, untuk suami sakit, banknya susah ditarik simpanannya, LPS datang," papar Didik di LPS - Financial Festival 2025, Rabu (6/8/2025).
Didik pun menegaskan bahwa setiap simpanan masyarakat yang memenuhi syarat penjaminan akan dibayarkan penuh apabila bank tempat penyimpanan simpanan tersebut dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi, Bapak dan Ibu jangan khawatir kalau ada apa-apa, banknya dicabut seperti BPR-BPR di Surabaya, di Mojokerto, yang belum lama di Batu, Malang. Simpanan itu bisa dicairkan," katanya.
Patut diingat, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika simpanan melebihi Rp 2 miliar, maka akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan likuidasi kekayaan bank.
Atas kinerja ini, Didik berharap sektor perbankan juga berupaya untuk memberikan kepercayaan bagi masyarakat yang menyimpan dananya. Dia yakin jika masyarakat semakin percaya kepada perbankan, maka perbankan bisa membantu membiayai pembangunan riil.
"Dampaknya akan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat bersama," kata Didik.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos LPS Ungkap Ada 2 Bank Ikut Pilot Project IT BPR