
Aturan Finfluencer Segera Rampung! Ini Syarat & Larangan dari OJK

Jakarta, CNBC Indonesia — Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi membeberkan perkembangan mengenai pembuatan aturan bagi financial influencer atau finfluencer.
Ia mengatakan bahwa kajian yang melalui berbagai tahap telah selesai. "Pertama kita melakukan benchmarking terhadap negara-negara yang telah melakukan pengaturan terhadap finfluencer," katanya saat laporan Dewan Komisioner OJK pada Senin (4/8/2025).
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa OJK juga telah duduk bersama dengan perwakilan para influencer keuangan untuk menerima masukan dalam penyempurnaan aturan tersebut.
"Jadi kami telah melakukan diskusi, pembahasan, menerima masukan, dan lain-lain dengan perwakilan-perwakilan dari finfluencer tersebut, yang juga ada perwakilan Financial Planner, perwakilan LSP, praktisi hukum, dan juga tentu saja diskusi dengan sektor pengawasan dan pengaturan sektoral di OJK untuk merumuskan usulan best fit pengaturan atas perilaku finfluencer di Indonesia yang tentu saja semua itu kerangkanya untuk melindungi kepentingan masyarakat," ungkapnya,
Lebih lanjut, ADK yang akrab disapa Kiki tersebut menerangkan syarat umum menjadi finfluencer menurut kriteria OJK.
"Pertama tentu finfluencer harus memastikan bahwa dia memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai terkait misalnya informasi yang disampaikan karena finfluencer ini bertanggung jawab atas setiap informasi yang dia sampaikan," tuturnya.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa finfluencer juga harus mematuhi ketentuan perizinan sesuai dengan ketentuan sektor yang berlaku dalam hal melakukan aktivitas yang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang wajib memiliki suatu izin tertentu.
"Misalnya untuk memberikan nasihat investasi wajib memiliki izin sebagai investasi, pemasaran asuransi, dan seterusnya," ucapnya.
Kemudian, para influencer keuangan tersebut wajib memahami produk layanan keuangan yang dipublikasikan kepada masyarakat,
Hal ini untuk memastikan masyarakat mendapat informasi yang jelas, akurat, jujur, kemudian tentu saja mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan.
"Kemudian tentu saja Finfluencer mengedepankan transparansi termasuk terkait identitasnya serta benturan kepentingan atas setiap informasi yang disampaikan,": sambungnya.
Ia mengatakan untuk mencegah adanya masalah, finfluencer harus terbuka terhadap kepentingan di balik informasi yang diberikan, terutama misalnya jika ada kerja sama bernilai ekonomi.
"Jadi yang banyak menimbulkan masalah ketika dia menyampaikan sesuatu padahal sebetulnya dia mendapatkan manfaat atau mudahnya dia menerima pembayaran atas jasa yang diberikan. Namun karena tidak disampaikan masyarakat mengira dia adalah juga merupakan pengguna dari produk sebut, mengira itu adalah misalnya review yang apa adanya sebagai konsumen dan lain-lain, padahal sebetulnya dia adalah menerima pembayaran dari apa yang dia sampaikan kepada masyarakat," terangnya.
Ia mengatakan bahwa ketentuan saat ini disusun dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat mengatur terkait perilaku tata cara penyediaan dan penyampaian informasi produk layanan di keuangan di media sosial dan lain-lain untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi keuangan secara jelas, akurat, jujur dan tidak berpotensi menyesatkan untuk seluruh produk layanan keuangan di bawah keuangan OJK termasuk di dalamnya penyelenggara aset kripto
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Buka-Bukaan Soal Penanganan Rekening Judol, Siapkan Aturan Baru
