
Pengusaha Jual Emas ke Bank Bullion Bebas Pajak, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut membebaskan pengusaha emas batangan dan emas perhiasan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bila menjual komoditasnya ke lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion.
Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang merevisi PMK 48/2024. Peraturan yang menyempurnakan ketentuan PPh atau PPN atas transaksi emas itu berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Dengan demikian kini penjualan emas oleh pengusaha ke bank bulion akan bebas PPh Pasal 22 sebagaimana penjualan emas batangan atau perhiasan kepada Bank Indonesia (BI) serta penjualan yang melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perdagangan berjangka komoditi.
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bulion," dikutip dari bagian menimbang PMK 52/2025, Kamis (31/7/2025).
PMK itu juga kembali menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas Batangan kepada tiga pihak.
Tiga pihak itu ialah konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau memiliki peredaran bruto tertentu yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ditjen Pajak, dan wajib pajak yang punya surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.
Meski begitu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 25 Juli 2025 dan berlaku pada 1 Agustus 2025 itu disebutkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dikenakan untuk pembelian emas batangan oleh bullion bank yang telah memperoleh izin OJK dari harga pembelian, dan itu tidak termasuk PPN.
Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 itu terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
"Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai," dikutip dari PMK 51/2025.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sebelum Jual Emas, Perhatikan Hal Penting Ini
