
BEI Pantau Ketat 5 Saham yang Bergerak Liar, Ada 4 Emiten Properti

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan ada sebanyak lima saham dengan status unusual market activity (UMA) yaitu pergerakan saham yang terjadi di luar kebiasaan pada Rabu, 30 Juli 2025. Satu di antaranya dinilai menunjukkan pola transaksi yang tak wajar, sementara empat sisanya mengalami peningkatan harga yang tak wajar.
Antara lain, emiten properti PT MNC Land Tbk. (KPIG) yang dinilai mengalami pola transaksi tak wajar. Stockbit mencatat saham entitas MNC Group itu naik 7,59% dalam sepekan terakhir, dan saat ini berada di posisi harga 170.
Selanjutnya, saham property dan perhotelan PT Citra Putra Realty Tbk. (CLAY) dipantau bursa karena peningkatan harga yang tak wajar. Saham itu naik mesat 104,41% dalam sepekan terakhir, dan saat ini berada di posisi 1.390 per saham.
Berikutnya, BEI juga memantau ketat saham emiten sawit PT Pulau Subur Tbk. (PTPS) karena mengalami peningkatan harga tak wajar. PTPS terpantau meningkat 22,73% dalam sepekan terakhir dan kini berada di posisi harga 162 per saham.
Masih dengan alasan yang sama, saham PT Rockfields Properti Indonesia Tbk. (ROCK) termasuk dalam kategori UMA. Saham emiten properti itu melambung 45,11% dalam sepekan terakhir, dan terakhir berada di posisi harga 386 per saham.
Terakhir, saham PT Vastland Indonesia Tbk. (VAST) yang masuk kategori UMA karena peningkatan harga tak wajar. Harga saham emiten properti itu telah melonjak 22,51% dalam sepekan terakhir.
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas kelima saham tersebut, BEI menyampaikan saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi semua saham tersebut.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," kata Bursa dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/7/2025).
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS; d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi. Seluruh keterbukaan informasi terkait Emiten dipublikasikan melalui website Bursa (www.idx.co.id).
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saham Bergerak di Luar Kebiasaan, BEI Pantau Ketat 3 Emiten Ini
