
Harga Saham Naik Tajam, BEI Pantau Ketat 4 Emiten Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau dengan ketat perdagangan 4 emiten karena telah terjadi peningkatan harga saham di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Empat saham tersebut di antaranya, PT Arthavest Tbk (ARTA), PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS), PT Pyridam Farma Tbk (PYFA), dan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. (INET).
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada para investor, khususnya bagi pemegang saham ke-empat emiten tersebut.
Adapun saham ARTA tercatat naik 43,47% dalam sebulan, saham OKAS terbang 116,13%, saham PYFA melesat 66,67% dan saham INET lompat 62,42% pada periode yang sama.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," tulis manajemen BEI, Senin (21/7).
Informasi terakhir mengenai ARTA adalah informasi tanggal 18 Juli 2025 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal rencana penyampaian laporan keuangan kuartal II 2025 ditelaah secara terbatas.
Kemudian, informasi terakhir mengenai OKAS adalah informasi tanggal 10 Juli 2025 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia "Bursa) perihal laporan bulanan registrasi pemegang Efek.
Lalu, informasi terakhir mengenai PYFA adalah informasi tanggal 16 Juli 2025 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal laporan bulanan registrasi pemegang Efek.
Sebelumnya Bursa juga telah mengumumkan suspensi cooling down tanggal 1 Oktober 2024 terkait peningkatan harga, Penyebaran Unusual Market Activity (UMA) tanggal 27 September 2024 dan 2 Mei 2024 terkait peningkatan harga.
Informasi terakhir mengenai INET adalah informasi tanggal 17 Juli 2025 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal pencatatan saham.
Sehingga para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Serta, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BEI Pelototi Perdagangan Saham 3 Emiten Ini, Ada Apa?
