
Beli Emas Batangan di Bullion Bank Kena Pajak 0,25% Mulai 1 Agustus

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menambahkan ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap kegiatan usaha bullion dan emas batangan ke dalam ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 25 Juli 2025 dan berlaku pada 1 Agustus 2025 itu disebutkan bahwa tarif PPh Pasal 22 0,25% dikenakan untuk pembelian emas batangan oleh bullion bank yang telah memperoleh izin OJK dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
"Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai," dikutip dari PMK 51/2025, Rabu (30/7/2025).
Ketentuan lainnya dalam PMK itu masih serupa dengan yang diatur dalam PMK sebelumnya yang diatur dalam PMK 34/2017. Namun, ada terdapat modifikasi, seperti ketentuan terkait pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 2022.
Berikut ini pengecualian pungutan PP Pasal 22 untuk impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk atau PPN berupa barang-barang:
1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
3. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8. barang pindahan;
9. barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
10. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
11. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12. vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional;
13. buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya;
14. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
15. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
16. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;
17. peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia;
18. barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama; dan
19. barang untuk kegiatan usaha panas bumi;
Sebagai catatan, PMK itu juga memuat rincian tarif PPh Pasal 22 per tarif detail untuk barang-barang tertentu yang dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 10% (sepuluh persen), impor barang-barang tertentu lainnya yang dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen), impor barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu yang dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% (nol koma lima persen), impor barang berupa emas batangan yang dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen), dan daftar ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga RI Punya 1.800 Ton Emas, Tapi Disimpan di Bawah Bantal & Toilet
