BEI Cabut Izin Anggota Bursa IMG Sekuritas

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Senin, 28/07/2025 10:45 WIB
Foto: Infografis/ 10 Raja Bursa Saham RI di Semester I, Emiten Udang Bisa Terbang 2.000%/ Ilham

Jakarta, CNBC Indonesia - PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Indonesia Makmur Group Sekuritas atau IMG Sekuritas per 28 Juli 2025.

"Pencabutan keanggotaan bursa didasarkan atas permohonan pencabutan persetujuan keanggotaan Bursa oleh PT IMG Sekuritas berdasarkan ketentuan III.1.1. Peraturan nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan Bursa," tulis manajemen BEI melalui keterbukaan informasi, Senin (28/7).

Mengutip website resmi IMG Sekuritas, izin usahanya sebagai perantara pedagang efek juga telah dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 25 Juni 2025 lalu.


Selain mengacu pada Pasal 62 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/POJK.04/2016, keputusan tersebut juga telah disetujui oleh para pemegang saham.

"Berdasarkan persetujuan pemegang saham PT Indonesia Makmur Group Sekuritas (Perseroan), dengan ini Perseroan mengumumkan rencana pengembalian izin usahanya sebagai perantara pedagang efek kepada Otoritas Jasa Keuangan," tulisnya.

Sehubungan dengan rencana pengembalian izin usaha perantara pedagang efek tersebut IMG Sekuritas telah menghentikan layanan perantara pedagang efek kepada nasabah, telah menyelesaikan hak dan kewajiban perantara pedagang efek kepada nasabah, serta telah menutup seluruh rekening nasabah.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Musim Rilis Kinerja Keuangan, Penguatan IHSG Bisa Berlanjut?