MSCI Resmi Cabut Perlakuan Khusus ke 3 Saham Prajogo Pangestu
Jakarta, CNBC Indonesia - Morgan Stanley Capital International (MSCI) mencabut perlakukan khusus pada tiga saham Konglomerat Prajogo Pangestu, yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrosea Tbk (PTRO), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Perubahan perlakukan saham tersebut berlaku di bursa saham Indonesia dan Taiwan pada periode Agustus 2025. Ketiga saham itu nantinya akan dievaluasi sesuai dengan metodologi MSCI Global Investable Market Indexes Methodology (GIMI).
"Tiga saham tak lagi dapat perlakuan khusus dan akan dievaluasi normal: Barito Renewables Energy (BREN), Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) dan Petrosea (PTRO)," tulis MSCI dalam keterangannya, dikutip Senin (14/7).
Selain itu, mulai Agustus 2025, MSCI memperpanjang periode pemantauan untuk saham di Indonesia Watch List Board atau Papan Pemantauan Khususu (Kriteria 10) dan Taiwan Disposition Board.
"Saham yang masuk daftar ini tidak akan ditambahkan ke indeks atau pindah segmen ukuran jika terpantau selama periode tersebut," tulisnya.
Selanjutnya, metodologi MSCI GIMI akan diperbarui. Evaluasi serupa bisa diterapkan di negara lain.
"Periode pemantauan diperpanjang dari cutoff review sebelumnya hingga 3 hari kerja sebelum effective date," pungkasnya.
(fsd/fsd)