OJK 'Cap' 47 Bisnis ITSK, Ada 10 Kredit Alternatif & 20 Jasa Keuangan

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 08/07/2025 09:57 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024 pada Jumat, (1/11/2024). (Tangkapan Layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jika minat bisnis Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) tinggi. Secara lebih detail, ITSK merujuk pada inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. OJK menyelenggarakan ITSK untuk mendorong inovasi dan pengembangan sektor keuangan di Indonesia.

"Hingga Juli 2025 ini, OJK menerima 205 kali penerimaan koonsultasi peserta sand box. Sebanyak 8 peserta dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, 1 penyelenggara pendukung pasar. Sejumlah 4 permohonan peserta, 3 bisnis keuangan digital dan kripto, dan 1 penyelenggara lainnya open finance," ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, dalam press conference RDK OJK, Selasa (8/7/2025).

Hasan mengatakan, pada Juli 2025 ada 47 ITSK terdaftar di OJK. Sebanyak 30 diantaranya disetujui secara resmi, 10 pemeringkat kredit alternatif, 20 jasa keuangan.



(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kredit Perbankan Melambat, Bank Pangkas Target RBB 2025