OJK 'Cap' 47 Bisnis ITSK, Ada 10 Kredit Alternatif & 20 Jasa Keuangan
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jika minat bisnis Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) tinggi. Secara lebih detail, ITSK merujuk pada inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. OJK menyelenggarakan ITSK untuk mendorong inovasi dan pengembangan sektor keuangan di Indonesia.
"Hingga Juli 2025 ini, OJK menerima 205 kali penerimaan koonsultasi peserta sand box. Sebanyak 8 peserta dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, 1 penyelenggara pendukung pasar. Sejumlah 4 permohonan peserta, 3 bisnis keuangan digital dan kripto, dan 1 penyelenggara lainnya open finance," ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, dalam press conference RDK OJK, Selasa (8/7/2025).
Hasan mengatakan, pada Juli 2025 ada 47 ITSK terdaftar di OJK. Sebanyak 30 diantaranya disetujui secara resmi, 10 pemeringkat kredit alternatif, 20 jasa keuangan.
(ayh/ayh)