OJK Jatuhkan Denda Rp 10,78 Miliar ke 14 Pihak di Pasar Modal RI

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 08/07/2025 09:25 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Krabon Otoritas Jasa Keuanga, Inarno Djajadi.saat konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB April 2025. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda sebanyak Rp 10,78 miliar untuk 14 pihak di pasar modal. Selain itu, mereka juga telah mencabut izin usaha 1 pihak, dan memberikan peringatan tertulis kepada 8 pihak.

"Dalam rangka penegakan perlindungan konsumen pasar modal, selama tahun 2025 OJK telah menegakkan sanksi administrasi denda Rp 10,78 miliar kepada 14 pihak, dan pencabutan izin 1 pihak, serta peringatan tertulis 8 pihak," ungkap Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Bursa Kabon dan Keuangan Derivatif OJK, dalam press conference RDK OJK, Selasa (8/7/2025).

Sebelumnya sepanjang bulan Mei 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 kepada satu Akuntan Publik. Selain itu, satu Manajer Investasi juga dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.


Secara kumulatif hingga tahun 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan di sektor Pasar Modal kepada 13 pihak. Rinciannya antara lain, denda sebesar Rp6,85 miliar kepada 6 pihak, pencabutan izin perseorangan kepada 1 pihak, pencabutan izin usaha kepada 2 perusahaan efek, dan peringatan tertulis kepada 8 pihak.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 218 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal, dengan total nilai denda mencapai Rp15,87 miliar.

Terdapat pula 62 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. Tak hanya itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta dan 25 peringatan tertulis atas pelanggaran lain yang tidak terkait dengan keterlambatan atau non-kasus.

 


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Saat Perang Berkobar, Saham & Investasi Mana Yang Bisa Cuan?