Aturan Co-Payment Asuransi Berlaku Akhir 2026 Buat Polis Eksisting

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
30 June 2025 14:40
Ilustrasi Asuransi (Photo by RODNAE/Pexels)
Foto: Ilustrasi Asuransi (Photo by RODNAE/Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pemberlakuan co-payment baru berlaku di akhir tahun 2026 bagi pemegang polis yang telah berjalan atau existing.

Diketahui, Co-Payment diketahui adalah ketentuan pembayaran 10% dari biaya klaim asuransi kesehatan. Hal ini merupakan produk aturan yang keluar berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, untuk produk asuransi kesehatan yang sekarang masih berjalan, aturan pencairan klaim tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.

"Jadi tidak otomatis itu dirubah, tapi tetap karena perjanjian sudah dibuat dan berakhir ketentuan itu pada saat pertanggungan itu berakhir dengan catatan maksimum 31 Desember 2026," ungkapnya.

Namun, bagi produk asuransi baru yang keluar per 1 Januari 2026, ketentuan pembayaran 10% biaya klaim ini tetap berlaku.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan pada 19 Mei 2025. Aturan ini pun mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Dalam aturan baru ini, Produk Asuransi Kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim.

Meski demikian, OJK mengatur adanya batas maksimum sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 per pengajuan klaim untuk rawat inap.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Repricing Premi, Klaim Asuransi Kesehatan Membaik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular