JPMorgan, Morgan Stanley, Nomura & UBS Kena Sanksi Gegara Shortsell

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Kamis, 13/02/2025 15:45 WIB
Foto: AFP/TIMOTHY A. CLARY

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengawas pasar Korea Selatan telah memutuskan untuk mengenakan denda kepada JPMorgan, Morgan Stanley, Nomura, dan UBS karena melanggar aturan short-selling di pasar saham domestik. Hal itu diungkapkan pejabat di Layanan Pengawasan Keuangan (FSS) negara itu kepada Reuters pada hari Kamis waktu setempat.

"Kami telah menyimpulkan sanksi administratif, yang berarti mengenakan denda," kata seorang pejabat itu, dikutip dari Reuters, Kamis (13/2/2025).


Ia menolak memberikan rincian lebih lanjut karena keputusan tersebut belum diungkapkan secara resmi. Menurut pejabat lain di FSS, keputusan tersebut dibuat pada hari Rabu oleh Komisi Sekuritas dan Berjangka.

Nomura mengatakan tidak mengetahui adanya keputusan oleh regulator dan tidak dapat berkomentar. JPMorgan dan Morgan Stanley menolak berkomentar, sementara UBS tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Di Korea Selatan, penjualan saham secara short selling, atau menjual saham tanpa meminjamnya terlebih dahulu atau memastikan bahwa saham tersebut dapat dipinjam, dilarang oleh Undang-Undang Pasar Modal di sana.

Korea Selatan berencana untuk mencabut larangan penjualan saham secara diam-diam yang diberlakukan pada bulan November 2023 itu, mulai bulan depan. Pada bulan Maret mendatang, negara tersebut diharapkan memiliki sistem yang siap untuk mendeteksi perdagangan ilegal.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PHK Mengancam, Saham Ini Bisa Jadi Sumber Cuan Darurat