Bos OJK Blak-Blakan Soal Alasan MI Bisa Masuk Bisnis Dana Pensiun
Jakarta, CNBC Indonesia - atau dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Menurutnya, bisnis MI yang bergelut di bidang investasi memiliki keterkaitan erat dengan lembaga dana pensiun.
"Keterlibatan MI dalam mendirikan DPLK mengingat ada hubungan erat antara investasi dari premi peserta dengan investasi di lembaga yang ahli di bidang itu. Jadi ini practices di global. Ada di POJK --. Dimana dplk bisa dibentuk oleh MI," ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK dalam konferensi pers acara PTIJK, Selasa (11/2/2025).
Dalam POJK 35 tahun 2024 pasal 7 ayat 3 dijelaskan mengenai syarat MI yang bisa mendirikan DPLK. Salah satunya adalah harus memiliki kelolaan dana rata-rata minimal Rp 25 triliun dalam 3 tahun terakhir. Menurut OJK dari MI yang ada sekarang, Ada 14 MI yang sudah memiliki AUM di atas Rp 25 triliun.
"MI juga perlu ada MKBD sesuai ketentuan. Masuknya MI sebagai pendiri DPLK, akan memberikan dampak positif bagi dapen untuk menggarap peserta individual dan informal worker yang saat ini masih sedikit ikut dalam program dapen," jelas Ogi.
Lewat MI diharapkan dapat meningkatkan densitas dana pensiun di Indonesia, dimana per des 2024 densitas dari dapen masih berada di angka 6,81 persen dari pendapatan per kapita (GDP) dilihat dari sisi aset. "Mudah-mudahan ke depan akan mendorong aset Dapen," tutupnya.
(ayh/ayh)