Ini Update Terbaru Wacana Asuransi Wajib Motor-Mobil 2025

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
04 February 2025 16:45
Mengendara melintas di Kawasan Kalimalang, Jakarta, Kamis (12/3). Memasuki musim hujan yang turun hampir setiap hari membuat sejumlah ruas jalan rusak dan tergenang yang mengakibatkan jalan berlubang. Kondisi ini membuat pengendara memperlambat laju kendaraannya untuk berhati-hati saat melintas di titik jalan berlubang. Akibatnya tak jarang terjadi kemacetan panjang di wilayah ini. Pengguna Jalan Kalimalang mengeluhkan kondisi jalan rusak karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Imron salah satu warga yang kesehariannya sering melintas di kawasan Kalimalang mengatakan
Foto: Jalan berubang di Kawasan Kalimalang, Jakarta, Kamis (12/3). (CNVC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal perkembangan terbaru pemberlakuan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Awalnya, aturan ini ditargetkan keluar pada 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait agar kemudian bisa merumuskan aturan turunan baik melalui (POJK) Peraturan OJK atau Surat Edaran (SE) OJK.

"Kami juga akan follow up peraturan pemerintah itu seperti apa," ujar Ogi kepada wartawan di Jakarta, Senin, (3/2/2025).

Diketahui, saat ini TPL diwajibkan bagi kendaraan yang kepemilikannya melalui pinjaman dari bank atau dari multifinance. Sementara untuk masyarakat yang membeli mobil secara cash atau sudah lunas, tidak diwajibkan untuk membeli TPL.

Dengan TPL, perusahaan asuransi lah yang nantinya akan memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

"Indonesia ketinggalan dari negara-negara lain. Di negara lain, tidak ada orang tabrakan di jalan ribut, siapa yang mengganti kerugiannya (karena sudah ada TPL)," kata dia.

Diketahui, mandat pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Amanat ini khususnya termaktub dalam pasal 39 A.

Mengutip pasal 39 A, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib ini pun dapat ditunjuk oleh pemerintah ke kelompok tertentu.

"Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib," sebagaimana dijelaskan pada undang-undang tersebut.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Jika PP telah keluar, baru akan diturunkan ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK: Aturan Asuransi Wajib Mobil & Motor Masih Digodok Pemerintah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular