Ini Kabar Terbaru Asuransi Wajib Mobil & Motor-Iuran Pensiun Tambahan

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
22 January 2025 15:35
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan terbaru tentang wacana penetapan iurang pensiun tambahan dan asuransi wajib third party liabilities (TPL) bagi kendaraan bermotor.

Sebagaimana diketahui, OJK sempat mengumumkan akan mewajibkan seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga. Adapun aturan ini awalnya direncanakan akan berlaku pada tahun 2025.

Terkait hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, tengah menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya menjadi payung hukum penetapan Rancangan Peraturan OJK (RPOK) tentang asuransi wajib tersebut.

"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun RPP yang akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program asuransi wajib tersebut," tutur Ogi dalam jawaban tertulis, Rabu, (22/1/2025).

Sama halnya dengan asuransi wajib, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam menggodok PP implementasi program dana pensiun.

"Proses pembahasan Peraturan Pemerintah mengenai konsep harmonisasi program pensiun masih terus berlangsung dan OJK turut aktif dalam pembahasan tersebut," ungkap Ogi.

Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 189 UU P2SK, harmonisasi seluruh program pensiun bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

OJK berharap agar pelaksanaan harmonisasi program pensiun nantinya dapat mewujudkan penguatan sistem pensiun Indonesia dan dapat meningkatkan replacement ratio yang sesuai dengan rekomendasi ILO.

Terlepas dari wacana tersebut, OJK mencatat pertumbuhan aset dana pensiun sukarela per 30 November mencapai Rp379,36 triliun. Angka ini meningkat 4,50% year on year (yoy).

Sementara penerimaan iuran hingga November 2024 mencapai Rp33,2 triliun atau tumbuh 5,94% yoy, sedangkan utang manfaat pensiun pada periode yang sama tercatat sebesar Rp0,27 triliun atau naik 12,73% yoy.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK: Aturan Asuransi Wajib Mobil & Motor Masih Digodok Pemerintah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular