
OJK Kejar Sektor Informal Punya Uang Pensiun

Badung, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong imbal hasil atau replacement ratio dana pensiun (dapen) di Indonesia yang masih sekitar 10% hingga 15%. Angka ini terbilang sangat rendah.
Sementara itu, International Labour Organization (ILO) menetapkan standar rasio pendapatan pekerja saat pensiun atau replacement ratio income sebesar 40% dari penghasilan akhir yang diterima saat aktif bekerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya perlu melakukan pendalaman pada kepesertaan dapen serta targetnya, guna mengejar imbal hasil 40%. Dalam hal ini, ia mengatakan bakal mengejar para pekerja sektor informal untuk memiliki dapen.
''Kita upayakan untuk yang individual dan informal worker. Ini bagian yang perlu kita dorong, karena informal worker mencakup 57%-58% itu belum mengikuti program pensiun,'' kata Ogi di Konferensi Pers OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions 2024, Padma Hotel Legian, Bali, Selasa (19/11/2024).
Diharapkan lembaga yang menjalan program pensiun, baik berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dapat memperluas cakupan kepesertaannya. Ogi kemudian menyorot bahwa manajer investasi bahkan sudah diizinkan untuk membuat DPLK.
Selain itu, ia juga berharap BPJS Ketenagakerjaan, PT TASPEN (Persero), serta PT ASABRI (Persero) juga dapat terus berkembang. Baik dalam perluasaan keanggotaan, maupun pendalaman pasarnya.
''Di mana upaya-upaya untuk harmonisasi program pensiun, antara lain kemungkinan adanya iuran tambahan ke depan, itu juga menjadi upaya untuk bisa mendorong agar pensiunan itu bisa menerima manfaat pensiun yang lebih besar dari penghasilan terakhirnya,'' pungkas Ogi.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Mau Bikin Sentralisasi Data Dana Pensiun, Ini Fungsinya