
Prudential Buka Suara Soal Tuduhan Tunggakan Klaim Rp 20 M di Medan

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) buka suara soal tuduhan tunggakan klaim beberapa nasabahnya di Medan yang disebut tagihannya mencapai Rp 20 miliar.
Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen mengimbau para nasabah untuk menyampaikan keluhannya melalui jalur komunikasi formil Perusahaan atau Internal Dispute Resolution.
"Dan apabila tidak terdapat kesepakatan, maka keluhan dapat disampaikan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) ataupun melalui jalur pengadilan," ungkap Karin kepada CNBC Indonesia, pada Rabu, (6/10/2024).
Karin pun menekankan adanya prinsip asuransi yaitu utmost good faith atau itikad baik dalam memberikan semua informasi dengan lengkap dan jujur. Dimana dalam praktiknya, nasabah diminta untuk memberitahukan semua informasi yang relevan kepada perusahaan asuransi, termasuk hal-hal yang berpotensi mempengaruhi risiko yang diasuransikan.
"Sebagai contoh, ketika calon nasabah ingin membeli polis asuransi kesehatan, ia harus jujur dalam membagi riwayat kesehatannya, termasuk riwayat penyakit kritis dan penyakit keturunan yang pernah atau sedang diidapnya," jelas Karin.
Dengan adanya keterbukaan informasi berdasarkan itikad baik, nasabah dan/atau penerima manfaat dapat perlindungan dan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan. Sehingga, Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data setelah polis disepakati, maka penilaian risiko akan dilakukan ulang dan penjaminan risiko akan disesuaikan berdasarkan data yang ditemukan.
Lebih jauh, Prudential Indonesia melaporkan telah membayarkan lebih dari 1,6 juta klaim senilai Rp 17 triliun pada tahun 2023, dan 700 ribu klaim senilai Rp 8,6 triliun hingga Semester 1 tahun 2024.
Sebelumnya, ramai di media sosial akun TikTok @anti.fraud.insurance.new yang melaporkan beberapa nasabah yang menghadapi kesulitan untuk mengklaim polis asuransinya. Menurut akun tersebut, Prudential hanya membayarkan 10%-50% nilai polis dari total nilai pertanggungan klaim kematian.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prudential Catat Klaim Nasabah Capai Rp13,6 T per Kuartal III-2024