BRI Life Dapat Restu OJK Pisah Unit Asurasi Syariah 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi BRI Life (BRI Life) mengantongi izin pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari Otoritas Jasa Keuangan. Adapun spin offnya direncanakan terjadi pada 2026.
Melalui keterangan resmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui Perubahan Rencana Kerja Pemisahan atau Spin Off Unit Syariah Asuransi BRI Life. Hal ini sesuai dengan ketentuan spin off yang tertuang dalam POJK No. 11 Tahun 2023.
Berkat restu ini, BRI Life berencana untuk melanjutkan bisnis unit Syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. Adapun prosesnya akan dilakukan pada rentang waktu Januari 2026 hingga September 2026.
Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto mengutarakan pemisahan unit usaha syariah di BRI Life saat ini diperlukan untuk mengembangan industri. BRI Life memperkirakan pada 2025 industri asuransi syariah akan mendapatkan momentum untuk tumbuh.
"Pemisahan unit usaha syariah di BRI Life bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan, kemandirian dan daya saing BRI Life," kata Aris dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, (18/10/2024).
Mengutip data OJK dan Asean Insurance Surveillance Report 2022, penetrasi asuransi di Indonesia masih berada pada level 2,7% atau lebih rendah, dibandingkan dengan negara seperti Singapura (12,5%), Malaysia (3,8%), dan Thailand (4,6%).
Menurut Aris, rendahnya penetrasi asuransi ini mempengaruhi unit syariah. Meskipun begitu Aris sangat optimistis bahwa penetrasi asuransi syariah di Indonesia memiliki prospek dan potensi yang menjanjikan untuk terus berkembang.
Terkait kinerja, hingga akhir 2023, UUS BRI Life mencatatkan ekuitas sebesar Rp232 miliar. Raihan ini telah melampaui syarat ekuitas minimal dari OJK pada 2026, yakni sebesar Rp100 miliar.
Dari sisi kemampuan solvabilitas, BRI Life mencatatkan risk based capital (RBC) sebesar 547,26%. Angka ini di atas Batasan minimum RBC yang diatur OJK yaitu sebesar 120%.
(mkh/mkh)