Bos OJK: Tak Ada Moratorium IPO, Jalan Seperti Biasa

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
06 September 2024 15:44
Inarno Djajadi. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Inarno Djajadi. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada moratorium pemberian efektif penawaran perdana saham (IPO). 

"Sampai dengan saat ini tidak ada moratorium untuk proses penawaran umum. Kami tetap lakukan seperti biasa, kita tekankan proses seperti biasa walaupun ada kasus PHK seperti yang disebut Ketua tadi," ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (6/9/2024).

Menurutnya, kalau dokumen penawaran pendaftaran untuk penawaran umum sudah lengkap dan sesuai, OJK tidak akan menghambat ketentuan pra efektif kepada calon emiten tersebut.

Sepanjang Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha terhadap Manajer Investasi atas nama Indosterling Aset Manajemen, dan sanksi administrasi kepada 1 perusahaan efek, 2 emiten, 1 lembaga penilai, dan 2 pihak lain berupa denda sebesar Rp 2,51 miliar.

"Selama Agustus 2024, kami juga telah menyusun ketentuan terkait industri pasar modal, terkait RPJOK internal dan penilaian efek. Lalu RPOJK laporan upper untuk tingkatkan pengolahan data secara transparan, kemudian RPOJK bank umum sebagai bank kustodian untuk kualitas data yang transparan," ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (6/9/2024).


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasar IPO ASEAN Jeblok! Kapitalisasi Anjlok 92,2%, RI Paling Buncit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular