CNBC Insight

Pria India Pikir Kaya Raya dari Kripto, Ternyata...

MFakhriansyah, CNBC Indonesia
03 September 2024 12:20
muhammad sabqi
Attachments
3:47 PM (5 minutes ago)
to redaksi, me

   
Translate message
Turn off for: Indonesian
Barang bukti uang palsu ditunjukkan saat press release pengungkapan kejahatan uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 23/10/2021. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pengungkapan tindak pidana ini dilakukan di wilayah Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000. Selain mata uang rupiah, ada juga ratusan lembar mata uang dolar. Selain uang polisi juga mengamankan sejumlah mesin cetak pencetak uang palsu. Tersangka itu dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk mata uang asing. Serta pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Pengungkapan kejahatan uang palsu (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pria India bernama Jatinder Singh (39) memiliki kisah menarik. Dia mendadak punya harta US$10,4 juta atau senilai Rp163 miliar yang awalnya diyakini berasal dari keberuntungannya setelah berinvestasi kripto.

Cerita tersebut bermula pada Mei 2021. Singh yang sedang gemar berinvestasi kripto melakukan transaksi rutin ke situs Crypto.com. Dia menyetor uang US$100 atas nama pasangannya, Thevamangari Manivel.

Pihak pengelola menolak transaksi Singh karena ada perbedaan nama antara nama pemilik rekening bank dan nama akun. Pengelola pun melakukan pengembalian dana ke rekening Singh.

Saat transfer terjadi, ternyata pihak pengelola melakukan kesalahan fatal. Dalam laporan Canberra Times, dikutip Selasa (3/9/2024), mereka tak mentransfer sesuai nominal, yakni US$100, tetapi US$10,4 juta.

Tanpa mengonfirmasi hal tersebut, Singh pun merasa mendapatkan durian runtuh. Dia pikir investasi kripto miliknya telah berbuah manis. Mendadak menjadi miliarder dadakan, Singh pun foya-foya dan hidup mewah. 

Dua hari setelah salah transfer, Singh meminta Manivel menarik uang tersebut dalam bentuk cek. Uang tersebut kemudian dia gunakan untuk pesta dan belanja. Ada dua properti yang dia beli dan memberikan US$ 1 juta kepada seorang teman.

Singh juga melakukan transfer dana ke beberapa rekening. Total, ada 160 transaksi selama 10 bulan yang memakan dana US$6 juta.

Adapun pihak bank menyadari kesalahan transfer tersebut berdasarkan hasil audit internal dari Crypto.com pada akhir tahun atau setelah tujuh bulan dari kejadian salah transfer. 

Pihak bank pun berulangkali menghubungi Manivel perihal kesalahan tersebut. Sayang, dia mengacuhkan dan menganggapnya sebuah penipuan.

Dalam pengadilan, Manivel mengatakan bahwa Singh meyakinkan dirinya bahwa uang tersebut didapat dari hasil kemenangan berinvestasi kripto. Manivel juga mengatakan bahwa Singh membuatnya yakin bahwa pihak bank yang menghubungi dirinya adalah upaya penipuan. 

Setahun kemudian, Singh dan Maveli ditangkap oleh kepolisian. "Pelanggaran Singh adalah kurangnya pertimbangan terkait pemahaman buruk atas perdagangan mata uang, keterbatasan pemecahan masalah, dan konsekuensi pengelolaan uang," kata Hakim Pengadilan Daerah Martine Marich.

Sebagai pertanggungjawaban, Jatinder Singh didakwa 361 hari penjara, sedangkan Thevamangari Manivel ditahan 209 hari. 


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Kripto Kompak Ambruk Hingga PPN Mau Naik Jadi 12%?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular