Skema Ponzi Penipuan Kripto Rp 10 T, Regulator AS Gugat NovaTech

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 13/08/2024 17:15 WIB
Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS) menggugat perusahaan mata uang kripto NovaTech dan salah satu pendirinya karena mereka telah menipu lebih dari 200 juta investor di seluruh dunia senilai US$ 650 juta atau setra Rp 10,4 triliun (asumsi kurs Rp 16.000/US$), termasuk banyak orang Amerika keturunan Haiti.

Mengutip Reuters, NovaTech dan salah satu pendirinya, Cynthia dan Eddy Petion, diduga menjanjikan para investor bahwa uang mereka akan aman. Bahkan, Cynthia Petion memastikan bahwa mereka akan untung sejak hari pertama.


SEC mengatakan bahwa Petion malah menggunakan dana segar baru untuk membayar investor sebelumnya dan membayar komisi kepada promotor, sambil menyedot jutaan dolar untuk diri mereka sendiri. Skema ini berlangsung selama empat tahun hingga keruntuhan NovaTech pada Mei 2023.

Gugatan tersebut dilayangkan pada hari Senin di pengadilan federal Miami atau berselang dua bulan setelah Jaksa Agung New York Letitia James menggugat NovaTech dan Petisi di pengadilan negara bagian di Manhattan. Diperkirakan penipuan mereka mencapai lebih dari US$ 1 miliar.

Regulator mengatakan bahwa NovaTech mencoba menarik kepercayaan agama para korban melalui media sosial, Telegram dan WhatsApp, dan terkadang dalam bahasa Kreol Haiti. Motif yang dilakukan Cynthia Petion mencap dirinya sendiri sebagai CEO Pendeta dan mengatakan bahwa NovaTech adalah visi Tuhan.

Sayangnya, pengacara untuk NovaTech dan Petion yang diyakini tinggal di Panama belum dapat dikonfirmasi

Kedua regulator menyebut penipuan ini sebagai skema piramida, di mana perusahaan membayar bonus atau komisi untuk merekrut investor baru.

SEC juga mendakwa enam promotor NovaTech dengan tuduhan penipuan, dengan mengatakan bahwa mereka terus merekrut investor meskipun ada tanda bahaya, seperti penarikan dana yang tertunda dan tindakan regulasi AS dan Kanada, yang menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi NovaTech.

Seorang promotor, Martin Zizi, setuju untuk membayar denda perdata sebesar US$100.000. Namun, engacaranya tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Kedua tuntutan hukum tersebut menuntut ganti rugi bagi para korban dan denda perdata.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik